Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan alasan tak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meskipun Gubernur DKI Jakarta nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
HM Prasetyo mengatakan bahwa Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama.
Dari kepolisian pun memberikan alasan tentang kenapa Ahok tidak di tahan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan kepolisian tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tersangka karena fakta hukum yang disampaikan kurang kuat meskipun ancaman hukuman pidana dalam kasus Ahok hingga 5 tahun penjara. Tito menegaskan, penahanan baru bisa dilakukan apabila unsur subjektif dan objektif terpenuhi. Dalam kasus Ahok, unsur subjektif dan objektif masih dalam perdebatan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan kepolisian bisa langsung menahan apabila unsur subjektif dan objektif utuh.