Site icon PinterPolitik.com

Yasonna Laoly Pro Koruptor?

Yasonna Laoly Pro Koruptor

Menteri Hukum dan HAM ketika akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR tentang RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

I remember you was conflicted, misusing your influence” – Kendrick Lamar, penyanyi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Gengs, menurut kalian fungsi dari seorang pemimpin itu apa sih? Secara umum, pasti untuk tujuan yang baik dalam sebuah struktur organisasi.

Tapi, gimana menurut kalian kalau ternyata ada pemimpin yang malah hanya menimbulkan kegaduhan? Beeh, kalau jadi bawahan pasti kalian ikut geram dong.

Nah, kali ini ada sesosok pemimpin di kementerian yang lagi trending banget nih. Eitss, kali ini bukan Menteri Kesehatan yaa. Biarkan dia fokus kerja dulu, cuy, agar wabah Corona bisa cepat teratasi. Hehehe.

Udah pada tahu dong siapa Menteri yang kita maksud. Benar banget, gengs. Doi adalah Bapak Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Doi lagi trending banget nih di berbagai lini masa. Pasalnya, yang diusulin doi ini aneh-aneh. Masa doi ingin membebaskan 30.000 narapidana (napi)? Bayangin, cuy. Jumlahnya banyak banget kan.

Kalau tiba-tiba mengusulkan adanya pemberian remisi dan jumlahnya sudah ditetapkan nih, kelihatannya sudah ada pembahasan mendalam sebelumnya, cuy. Apa iya sudah ada “lobi-lobi” di belakang laya? Upsss, keceplosan. Apa benar itu, Pak Menkumham? Hehehe.

Yang menjadi pertanyaan nih, cuy, napi jenis apa yang mau dikasih remisi? Tindak kejahatan ordinary atau extraordinary nih? Kalau kejahatan umum sih gak masalah ya cuy, itupun harus dengan catatan. Misalkan nih, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dia menunjukkan sikap yang baik, umur sudah di atas enam puluh tahun, dan lain sebagainya.

Lah, yang jadi masalah nih, cuy, sebagian yang akan diberikan remisi itu napi jenis extraordinary seperti napi tindak korupsi. Wadadaww, kok aneh ya gengs? Kayak memihak banget gitu ama koruptor. Alasannya sih untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Hadeeuuh, semoga bukan mengambil kesempatan dalam kesempitan ya, gengs. Hehe.

Kalau di Amerika Serikat (AS) nih, gengs, hal serupa juga bisa dilakukan tetapi itu diberikan kepada orang yang masih akan menjalani sidang, bukan yang sudah divonis bersalah – apalagi napi yang sudah mendekam di dalam penjara. Hehehe.

Usulan yang diungkapkan oleh Pak Yasonna ini sontak mendapatkan kritik pedas dari berbagai kalangan, cuy. Tidak luput juga kritik dari jurnalis senior seperti Najwa Shihab.

Doi bahkan sempat menyinggung bahwa sel koruptor itu sangat layak dan sesuai dengan standarisasi social distancing. Bahkan, kamar yang ber-AC dan kamar mandi yang pakai air panas itu sudah lebih dari cukup.

Waduduh, kalau kamar ber-AC dan air hangat tersedia, itu sih lebih layak dari pada kos-kosan orang biasa seperti kita-kita ini ya, gengs. Kita kamar mandi dalam aja sudah bersyukur banget. Hehehe.

Well, terlepas dari itu semua, semoga Pak Menkumham ini segera melek kritikan ya, gengs. Pasalnya, tidak sedikit loh napi yang mencuri ayam dan kayu bakar saja dihukum bertahun-tahun. Ehhh, ini koruptor malah mau dibebasin. Pantas banyak orang ngomong hukum Indonesia tumpul ke atas tajam ke bawah. Upsss. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version