“Mari berani melawan, menolak korupsi menjadi kewajaran.” ~Najwa Shihab
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]erseteruan KPU dengan Bawaslu masih berlanjut. Kedua lembaga negara tersebut tetap bersikukuh dengan pendirian masing-masing. Mau bagaimana lagi, wong keduanya sama-sama punya landasan hukum yang sahih. Pucing deh pala Barbie…
Bukan waktunya mencari tahu siapa yang benar dan yang salah, tapi bagaimana caranya menyatukan kedua pandangan ini untuk diambil jalan tengahnya. Mau adu argumen sampai kapan? Sampai ada yang bersedia bukain tali pocong si Mumun? Wahh ngeri juga…
Dengan polemik yang kian berlarut, Menko Polhukam Wiranto pun mengadakan rapat dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Hasil rapat yang dilakukan secara tertutup tersebut langsung diumumkan. Forum sepakat akan menunggu keputusan MA dan meminta MA untuk memprioritaskan masalah ini. Agar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak terhambat.
Secara pribadi, Wiranto berpandangan kalau aturan KPU yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg ini menyangkut kepentingan nasional, karena itu harus didukung semua pihak.
Pilih mana, melarang eks koruptor nyaleg, atau menaati Undang-undang Pemilu? Share on XWiranto meminta Makamah Agung (MA) segera memprioritaskan gugatan atas aturan PKPU yang berisi larangan eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Semua pihak butuh kepastian apakah keputusan KPU pada PKPU tersebut ditolak atau dibenarkan. Soalnya, sampai sekarang sudah muncul beragam spekulasi masyarakat yang akhirnya bisa berimplikasi pada stabilitas politik nasional.
Menurut Wiranto, semuanya sama-sama punya semangat anti korupsi dan tidak ingin para pejabat sarat dengan orang-orang yang pernah tercacati dengan pidana korupsi. Namun, karena belum ada kejelasan secara konstitusional, maka harus diambil langkah-langkah yang tidak merugikan pihak manapun.
Gimana menurut kalian gaes? Apa kita amini saja Peraturan KPU (PKPU) Nomor 30 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg? Tapi kalau begitu, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif harus direvisi dulu.
Wadaw, tapi sulit ya kalau yang buat undang-undang saja lebih setuju dengan keputusan Bawaslu.
KPU itu memang punya hak istimewa untuk membuat peraturan tentang pemilu, tapi kalah spesial sama para wakil rakyat yang pikirannya suka nganu… (E36)