Site icon PinterPolitik.com

Udara Jakarta Kotor, Pemerintah Digugat

anies baswedan digugat warga

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno naik motor. (Foto: GridOto.com)

“Bahagia adalah udara dan kebahagiaan adalah aroma udara.” ~Deassy M. Destiani


PinterPolitik.com

[dropcap]J[/dropcap]akarta kota sumpek, ribut, dengan udara yang juga bikin sesak. Kata siapa hidup di Jakarta enak, banyak emol, bisa ajeb-ajeb, happy terus. No! Warga Jakarta sulit bernapas. Nggak sehat. Kasihan…

Aku tahu Jakarta sesesak apa. Terutama kalau sedang berada di jalan raya di mana ada banyak kendaraan dengan kepulan asap menghitam yang bikin paru-paru teriak ‘wadawwadaw’. Dan kini rasanya ku makin risau, setelah mengetahui fakta kalau udara Jakarta udah masuk ke taraf berbahaya untuk dihirup. Wow… makin wadawwadaw dah paru-paru eike.

Jadi gaes, sejumlah masyarakat peduli lingkungan yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyampaikan notifikasi gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kenapa? Mereka menganggap pemerintah lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Oh ya, selain Anies, notifikasi CLS juga dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, beberapa Menteri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Salah satu penggugat, Inayah Wahid mengatakan gugatan itu dibuat lantaran polusi udara di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Pihaknya meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara agar tidak kian parah dan merusak kesehatan.

Polusi di Jakarta sudah sedemikian parah. Pemerintah masih mau santai? Share on X

Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal. Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³.

Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³. Jadi udah sebegitu parahnya kan?

Terus kenapa pemerintah yang digugat? Tim advokasi Ibu Kota Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pemerintah telah melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menjalankan uji emisi kendaraan. Pun kalau ada uji emisi hasilnya tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Pemerintah pusat, kata Nelson juga tidak membuat panduan untuk koordinasi penanganan polusi antar wilayah. Kenapa? Karena polusi Jakarta juga disebabkan oleh aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.

Hmmm, melihat laporan di atas harusnya pemerintah mulai ngeri ya. Polusi udara itu membawa penyakit. Lagi pula kalau rakyat sakit, pemerintah juga yang repot. (E36)

 

Exit mobile version