Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan, pecahan Rupiah yang diluncurkan pada 19 Desember 2016 lalu tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.
pinterpolitik.com – Rabu, 11 Januari 2017
JAKARTA – Tudingan sejumlah pihak yang menyatakan uang rupiah baru memuat gambar lambang palu arit dinilai telah membuat opini sesat di tengah masyarakat. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan keterangan atas persepsi dan tudingan subyektif tersebut.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan, pecahan Rupiah yang diluncurkan pada 19 Desember 2016 lalu tidak memuat simbol terlarang palu dan arit.
Gambar yang dipersepsikan sebagai palu dan arit itu merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman ini bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Rectoverso logo BI tersebut dicetak dengan teknik khusus, dipecah dalam dua kedua sisi mata uang. Logo BI tersebut akan terlihat utuh jika diterawang.
“Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia,” ujar Agus dalam siaran pers tersebut. Logo BI menggunakan teknik rectoverso mulai dipakai sejak 2000 lalu.
Sebagaimana yang kini telah beredar di masyarakat, uang rupiah baru terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam.
Bank Indonesia pun selalu memastikan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaporan dan audit. Pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan uang rupiah selalu dijamin akuntabilitas, setidaknya dalam satu tahun dilakukan dua kali audit oleh BPK.(lip6/A15)