HomeTerkiniTunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

Kecil Besar

PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


pinterpolitik.comJumat, 20 Januari 2017.
JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya bersedia mengubah skema Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, posisi Freeport tidak lagi setara dengan negara, tetapi berada di bawah negara. Keputusan Freeport tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Januari 2017 menghentikan ekspor mineral mentah.
 
Tindakan tegas itu dilakukan pasca-gagalnya perusahaan-perusahaan tambang memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER), Iqbal Tawakal menyampaikan, keberhasilan pemerintah menundukkan Freeport ini melalui Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017.
 
Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
 
Menteri ESDM, Ignasius Jonan menerbitkan dua peraturan menteri tersebut sebagai upaya dan solusi konkret untuk mengangkat kewibawaan pemerintah serta menjamin pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.
Smelter di FTPI. Foto: www.apbi-icma.org
Penerbitan dua peraturan menteri tersebut juga menjamin dana bagi hasil untuk daerah, keberlangsungan kerja ribuan orang, serta kesempatan Pemerintah Indonesia untuk “mem-BUMN-kan” Freeport Indonesia dan perusahaan tambang asing lainnya dalam kurung waktu 10 tahun.

Menurut dia, penghentian ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan karena gagal memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan, melainkan juga merugikan pemerintah.


Sebab Target Penerimaan Negara Gagal Tercapai.

Iqbal melanjutkan, kegagalan pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan di Indonesia disebabkan oleh sikap mereka yang masih setengah hati.

Baca juga :  Clash of "Controversians"

“Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca-implementasi Permen yang merupakan win-win solution bagi pemerintah dan investor,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2017).

Namun, tidak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol, misalnya kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar.

Iqbal pun mendorong semua stakeholder pertambangan untuk mendukung kebijakan pemerintah ini. Dia juga mengajak semua stakeholder untuk mendorong DPR segera membahas peraturan yang sejalan dengan aksi pemerintah ini.

“Jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului,” kata Iqbal.


Dari Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?

PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ketentuan itu merupakan satu dari tiga syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M Djuraid mengungkapkan, perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi.

“Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin, jadi tidak setara lagi,” ujar Hadi.


Dampak Perubahan skema kontrak PTFI menjadi IUPK:

Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Sebab, kata Hadi, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.

Selain itu, Freeport juga kemungkinan akan mengurangi batas area tambangnya. Sebab, area tambang pemegang IUPK dibatasi hanya 25.000 hektar, jauh dari luas area kerja Freeport yang mencapai 90.000 hektar.

Baca juga :  Apocalypse Now Prabowo: Sritex dan Tritum Konfusianisme

Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektar.

Terakhir, perubahan status KK menjadi IUPK juga membuat Freeport akan dikenakan lebih banyak pajak. Meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Seperti diketahui, pemerintah masih memperbolehkan Freeport ekspor konsentrat dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK menjadi IUPK, membangun smelter dalam 5 tahun, dan divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.

Pemerintah menegaskan tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat bila Freeport tidak bersedia menyanggupi tiga syarat tersebut. (Istimewa/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo Lost in Translation

Komunikasi pemerintahan Prabowo dinilai kacau dan amburadul. Baik Prabowo maupun para pembantunya dianggap tak cermat dalam melemparkan tanggapan dan jawaban atas isu tertentu kepada publik, sehingga gampang dipelintir dan dijadikan bahan kritik.

2029 Anies Fade Away atau Menyala?

Ekspektasi terhadap Anies Baswedan tampak masih eksis, terlebih dalam konteks respons, telaah, dan positioning kebijakan pemerintah. Respons dan manuver Anies pun bukan tidak mungkin menjadi kepingan yang akan membentuk skenario menuju pencalonannya di Pilpres 2029.

The Pig Head in Tempo

Teror kepala babi dan bangkai tikus jadi bentuk ancaman kepada kerja-kerja jurnalisme. Sebagai pilar ke-4 demokrasi, sudah selayaknya jurnalisme beroperasi dalam kondisi yang bebas dari tekanan.

PDIP Terpaksa “Tunduk” Kepada Jokowi?

PDIP melalui Puan Maharani dan Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukan relasi yang baik-baik saja setelah bertemu di agenda Ramadan Partai NasDem kemarin (21/3). Intrik elite PDIP seperti Deddy Sitorus, dengan Jokowi sebelumnya seolah seperti drama semata saat berkaca pada manuver PDIP yang diharapkan menjadi penyeimbang pemerintah tetapi justru bersikap sebaliknya. Lalu, kemana sebenarnya arah politik PDIP? Apakah akhirnya secara tak langsung PDIP akan “tunduk” kepada Jokowi?

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana “Kesucian” Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, “kesucian” Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...