PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut dia, penghentian ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan karena gagal memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan, melainkan juga merugikan pemerintah.
Sebab Target Penerimaan Negara Gagal Tercapai.
Iqbal melanjutkan, kegagalan pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan di Indonesia disebabkan oleh sikap mereka yang masih setengah hati.
“Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca-implementasi Permen yang merupakan win-win solution bagi pemerintah dan investor,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2017).
Namun, tidak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol, misalnya kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar.
Iqbal pun mendorong semua stakeholder pertambangan untuk mendukung kebijakan pemerintah ini. Dia juga mengajak semua stakeholder untuk mendorong DPR segera membahas peraturan yang sejalan dengan aksi pemerintah ini.
“Jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului,” kata Iqbal.
Dari Status Kontrak Karya Jadi IUPK, Apa Bedanya?
PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ketentuan itu merupakan satu dari tiga syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M Djuraid mengungkapkan, perubahan rezim kontrak Freeport ke izin pertambangan berarti juga mengubah posisi negara yang selama ini setara korporasi.
“Kalau KK, negara dengan korporasi itu setara karena sistemnya kontrak. Orang bisa kontrak itu kalau kedudukan setara. Sekarang (Freeport) harus izin, jadi tidak setara lagi,” ujar Hadi.
Dampak Perubahan skema kontrak PTFI menjadi IUPK:
Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Sebab, kata Hadi, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.
Selain itu, Freeport juga kemungkinan akan mengurangi batas area tambangnya. Sebab, area tambang pemegang IUPK dibatasi hanya 25.000 hektar, jauh dari luas area kerja Freeport yang mencapai 90.000 hektar.
Meski begitu, Freeport bisa melepas sisa area tambang tersebut dan mengurus izin area tambang baru sesuai ketentuan IUPK, yaitu per 25.000 hektar.
Terakhir, perubahan status KK menjadi IUPK juga membuat Freeport akan dikenakan lebih banyak pajak. Meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).
Seperti diketahui, pemerintah masih memperbolehkan Freeport ekspor konsentrat dengan tiga syarat, yaitu bersedia mengubah status KK menjadi IUPK, membangun smelter dalam 5 tahun, dan divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
Pemerintah menegaskan tidak akan mengizinkan ekspor konsentrat bila Freeport tidak bersedia menyanggupi tiga syarat tersebut. (Istimewa/A11)