Dengan pernyataan itu, tampaknya Trump tidak akan melakukan langkah hukum lagi setelah pengadilan federal membatalkan perintah eksekutifnya yang dikeluarkan beberapa hari setelah dia dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2017.
pinterpolitik.com
WASHINGTON, DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pekan depan akan menerbitkan perintah eksekutif yang sudah direvisi dengan menghilangkan unsur-unsur yang ditolak pengadilan federal.
Dalam jumpa pers di Gedung Putih, Kamis (16/2), Trump tidak menjelaskan secara rinci perbedaan antara perintah eksekutif yang akan terbit dengan kebijakan lama.
Dengan pernyataan itu, tampaknya Trump tidak akan melakukan langkah hukum lagi setelah pengadilan federal membatalkan perintah eksekutifnya yang dikeluarkan beberapa hari setelah dia dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2017.
Ia berkata, “Satu-satunya masalah adalah putusan pengadilan yang buruk sehingga membuat kami, menurut saya, dengan segala hormat, membuat sebuah keputusan yang buruk.”
Setelah perintah eksekutif diteken pada 27 Januari lalu, semua wisatawan dari tujuh negara, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya untuk sementara dilarang masuk ke AS. Nasib serupa juga menimpa para pengungsi, khususnya yang berasal dari Suriah, untuk masuk ke AS.
Kebijakan tersebut membuat bingung banyak pihak, termasuk negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan AS, seperti Meksiko dan Kanada. Pemegang visa AS dan “green card”, serta mereka yang memiliki dua kewarganegaraan, sama bingungnya, karena ikut terjerat dalam larangan itu.
Penasihat Keamanan Presiden, Steve Bannon, dikabarkan berada di balik keputusan kontroversial itu. Bahkan dia tidak mau menerima keberatan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait beberapa hal dalam kebijakan tersebut.
Hakim Federal James Robart, dari Negara Bagian Washington, kemudian menolak keputusan kontroversial itu, sehingga tidak berlaku secara nasional.
Trump mengancam membawa kasus itu ke Mahkamah Agung, tetapi Departemen Kehakiman memilih untuk merevisi aturan yang asli dan menerbitkannya kembali. (Kps/E19)