Site icon PinterPolitik.com

Trump Larang Refugee Masuk AS

Foto: Google

Dalam kicauannya di Twitter Selasa lalu, Trump berkata:

“Besok adalah hari besar yang sudah direncanakan (Amerika) untuk KEAMANAN NASIONAL. Di antara banyak hal, kita akan membangun tembok (negara)!”


pinterpolitik.com – Kamis, 26 Januari 2017.

WASHINGTON – Dilansir dari berbagai media internasional, Presiden Donald Trump diperkirakan segera menandatangani executive order atau Keputusan Presiden mulai Rabu waktu setempat di Amerika Serikat. Di dalamnya memuat larangan sementara masuknya refugee ke Negeri Paman Sam tersebut, selain itu ada serangkaian penangguhan pemberian visa untuk beberapa warga negara Suriah, enam negara Timur Tengah dan Afrika. Hal ini disampaikan oleh para anggota Kongres dan para pakar imigrasi yang telah dibriefing sebelumnya.

Rabu ini diperkirakan Pemerintah AS akan mengeluarkan aturan dan berbagai larangan menyangkut masuknya pengungsi ke AS, kecuali kaum minoritas agama yang melarikan diri karena kasus hukum. Peraturan ini masih bersifat sementara dan akan diterapkan secara fix serta lebih agresif saat sudah dituntaskan nantinya. Sumber-sumber mengatakan kepres-kepres itu akan ditandatangani Rabu ini.

Kepres itu akan meliputi larangan menerbitkan visa untuk siapa pun yang berasal dari Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman, kata para anggota Kongres dan pakar yang ‘meminta’ namanya tidak diungkapkan. Pengaturan keamanan borderline akan bertitik fokus dalam pembuatan tembok perbatasan dengan Meksiko dan langkah-langkah lain untuk mengurangi jumlah imigran ilegal yang tinggal di dalam Amerika Serikat.


Wewenang Penuh Presiden AS Terhadap Imigran

Setelah Trump mempertimbangkan aturan-aturan keamanan perbatasan yang diperketat, dia akan beralih ke masalah pengungsian sesegera mungkin dalam kurung waktu seminggu.

Stephen Legomsky yang pernah memangku jabatan pada Dinas Kependudukan dan Imigrasi di bawah pemerintahan Barack Obama mengatakan bahwa presiden AS memiliki wewenang untuk membatasi masuknya pengungsi dan penerbitan visa kepada negara tertentu jika pemerintahan AS menganggapnya penting demi keamanan nasional AS.

Dr. Stephen H. Legomsky, Profesor Fakultas Hukum Universitas Washington di St. Louis.

“Dari sudut pandang hukum, kewenangan itu memang ada dalam wilayah hukum presiden,” kata Legomsky, selaku profesor Fakultas Hukum Universitas Washington di St. Louis.

“Namun dari sudut pandang politis, langkah itu membahayakan, karena saat ini ada kebutuhan kemanusiaan yang mendesak bagi para pengungsi.”

Trump juga akan menandatangani keputusan pemblokiran visa untuk keenam negara Timur Tengah dan Afrika itu. Kementerian Luar Negeri akan diperintahkan menghentikan penerbitan visa kepada mereka.

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri akan memperketat proses pemeriksaan masuknya warga dari semua negara ke Amerika. Semua lembaga juga sedang menyelesaikan sistem Identifikasi Biometrik bagi warga non-Amerika yang masuk dan tinggal di sana.

Trump bersama calon jaksa agung, Jeff Session, saat ini sebagai senator, telah sepakat berfokus pada pengetatan masuk bagi warga asing yang datang sebagai pengungsi, di mana kehadiran mereka dianggap sebagai ancaman bagi negara itu.

Dalam kampanye pemilihan presiden, Trump telah mengajukan ide untuk sementara waktu melarang muslim masuk ke Amerika Serikat demi melindungi warganya dari serangan teror berkedok agama.

Trump juga berjanji akan membangun tembok di perbatasan Amerika-Meksiko untuk mencegah masuknya imigran asing. Selain itu, dia akan mendeportasi para imigran tak berdokumen resmi yang saat ini tinggal di Amerika.


Bagaimana proses masuknya Refugee yang ditolak Trump?

Refugee (pengungsi) yang ditolak Trump harus telah lolos proses seleksi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). UNHCR telah bekerja di Indonesia sejak tahun 1979 sebagai tempat perlindungan bagi para Pengungsi dan Pencari Suaka yang tidak mendapatkan perlindungan efektif dari negara tempat mereka berasal.

Perlindungan UNHCR dimulai dengan memastikan bahwa Pengungsi dan Pencari Suaka terlindung dari refoulement (yaitu dari pulang mereka dipaksa ke negara asalnya di mana kehidupan, atau kebebasan mereka mungkin dalam bahaya sebagai akibat dari penganiayaan).

Seorang anggota staf UNHCR meregistrasi keluarga pengungsi sehingga mereka dapat bergerak dari Kibati IDP. (Foto: www.unhcr.org)

Perlindungan Pengungsi selanjutnya meliputi proses verifikasi individual dan identitas Pencari Suaka untuk tujuan pendaftaran dan penerbitan dokumentasi masing-masing. Terdaftar Pencari Suaka akan memiliki klaim mereka untuk Pengungsi bahwa pengakuan statusnya benar-benar dinilai oleh UNHCR dalam apa yang dikenal sebagai Prosedur Penentuan Status Pengungsi (RSD). Banyak  faktor yang mengakibatkan para Pengungsi dan Pencari Suaka dinilai tidak mendapatkan haknya secara penuh, yaitu karena para sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan informasi, koneksi dan bantuan lain dari dunia luar, ibarat terisolasi atau benar-benar dibatasi.

Dari proses seleksi ini bisa terlihat jerih payah para Pencari Suaka yang benar-benar membutuhkan pertolongan atau memiliki maksud lain, hal itu sudah menjadi bagian dari investigasi. Banyak yang menilai keputusan Trump sangat timpang, tidak dibatasi oleh kebijakan yang rasional, tetapi cenderung ke arah emosional dengan standar meningkatkan ‘kualitas kemanan’ Amerika secara apatis. Hal tersebut bisa dikatakan berdasarkan fakta, karena belum adanya refugee yang dicurigai lolos dari proses UNHCR dan ditetapkan menjadi teroris, belum ada. (istimewa/A11)

Exit mobile version