Flight Information Region (FIR) merupakan penguasaan udara oleh suara negara dengan cara mengatur serta menjaganya, walaupun bukan di wilayahnya sendiri. Saat ini, kontrol udara di Indonesia dikuasai oleh Singapura. Sehingga negara itulah yang berhak mengatur lalu lintas udara, karena peralatan mereka lebih modern dan menggunakan satelit.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Tahun 2015 lalu, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengambil alih FIR 1 yang masih dikuasai Singapura. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun sudah berbicara pada pihak Singapura dan mereka menyatakan kesediaannya membantu bila ingin meminta kembali hak kendali atas FIR1. Namun persiapan teknis yang harus dilakukan untuk mempersiapkannya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“TNI AU terus berupaya untuk merealisasikan itu, tapi masalah ini sudah diserahkan ke Kementerian dan kami berupaya mendukung apa yang dibutuhkan oleh pemerintah. TNI AU sudah siap membantu pemerintah jika kontrol wilayah udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya itu dikembalikan ke Indonesia,” ungkap KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2).
Kementerian yang diminta untuk mengambil alih FIR, diantaranya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri. Di sisi lain, International Civil Aviation Organitation (ICAO) sampai saat ini masih belum mengizinkan Indonesia mengelola udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Tanjung Pinang, dan Natuna karena dianggap belum memiliki kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni.
Dulu, Presiden menargetkan pengambilalihan FIR yang sejak 1946 dikuasai Singapura ini bisa dicapai dalam tiga atau empat tahun. Menanggapi kesiapan ini, Hadi menyatakan kalau TNI AU terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk dapat melaksanakannya, karena mereka memiliki satuan yang khusus mengurus hal ini.
Oleh karena itu, Hadi yakin kalau TNI AU tidak memerlukan waktu empat tahun untuk mengambilalihnya. Langkah persiapan TNI AU, ia nilai telah memberikan dampak positif dilihat dari menurunnya pelanggaran udara dari pihak lain. “Jumlah pelanggarannya jauh menurun, dari 193 menjadi 49 pelanggaran udara, menurun dari 2015 ke 2016,” katanya.
Mantan Irjen Kemhan ini menegaskan, TNI AU sudah siap jika Indonesia berhasil mengambilalih FIR dari Singapura. “Kami dari aspek pertahanan, sudah siap. Dari radar-radar kami sudah lengkap,” tambahnya lagi. Walau Menlu mengatakan masalah FIR bukanlah masalah kedaulatan bangsa, namun ada baiknya Indonesia mampu menjaga kawasan udaranya sendiri tanpa intervensi asing. (Berbagai sumber/R24)