“Anggaran memberitahu kita apa saja yang tidak bisa kita beli, tapi itu tidak menghalangi kita untuk membelinya”. ~ William Feather
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]enteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah resmi mengumumkan pencabutan 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Permendagri itu berkaitan dengan penanggulangan bencana, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, UMKM, perencanaan pembangunan tata ruang, perizinan dan riset.
Hal ini dilakukan Tjahjo Kumolo setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Sebelum adanya pencabutan Permendagri, Jokowi merasa ada yang aneh, karena birokrasi terhambat akibat terbentur persoalan regulasi. Hmmm, siapa nih yang salah? Ahhhh syudahlahhh. Mana ada coba yang mau disalahkan.
Akhirnya, 51 Permendagri terbuang sia – sia. Buat apa coba Permendagri dibuat kalau ujung – ujungnya hanya jadi penghambat dan dibuang? Hmmm, sungguh percuma ya, weleeeh weleeeh.
Kalau dicabut karena sudah tak relevan dengan kondisi zaman sih mungkin wajar saja, tapi kalau dicabut gara-gara menghambat investasi lah atau menghambat daerah berkembang lah, Permendagri ini sebenernya produk aturan atau penghambat sih, weleeeeh weleeeeh.
Merasa janggal ga sih dari penghapusan Permendagri ini. Mengapa 51 Permendagri ini dibuat kalau hanya jadi penghambat dan ujung – ujungnya dihapus? Hanya untuk buang anggaran? Atau untuk apa coba?
Pengorbanan sudah pasti banyak. Sudah pasti biaya, pikiran, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk pembahasan dan pengesahan 51 Permendagri. Berarti pada sibuk ngurusin Peraturan itu tujuannya untuk menghambat? Ahhh, gimana sih?
Dengan kata lain, apakah Mendagri hanya membuang anggaran saja? Terus dalam kurun waktu ke depan, kira – kira mau menerbitkan Permendagri lagi ga? Mendingan ga usah deh ya, daripada nantinya dicabut, weleeeeh weleeeeh.
Pertanyaan sederhananya, dalam pengesahan dan penerbitan Permendagri ini melalui proses yang seperti apa sih? Kok aturan yang dibuat malah jadi hambatan?
Weeew, apalagi Presiden Jokowi langsung yang nyuruh Kemendagri mencabutnya. Namanya apaan sih nih kalau begini? Percuma kan? Yaiyalah, kesia – siaan. Masa aturan Mendagri malah bertabrakan dengan pandangan Presiden sih? Weleeeeh weleeeh.
Kalau malah jadi penghambat, berarti yang dikaji dan dituangkan dalam Permendagri itu isinya bagaimana cara menghambat ya, bukan aturan?
Weleeeh weleeeeh. Kalau Mendagri mencabut 51 Permendagri itu dikatakan prestasi atau kinerja yang buruk? (Z19)