Site icon PinterPolitik.com

Tjahjo Keceplosan, Kemendagri Meluruskan

kampanye di pesantren

Tjahjo Kumolo. (Foto: Republika)

“Lebih baik bijaksana dari kesialan orang lain dari pada kesialan diri sendiri.” ~Aesopus


PinterPolitik.com

[dropcap]B[/dropcap]eberapa waktu lalu, sempat heboh pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di lembaga pendidikan seperti pesantren. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih.

Waduh duh, mentang-mentang dukung pasangan calon yang ada ulamanya, doi sampai keceplosan gitu? Dalam aturan KPU kampanye di pesantren itu kan dilarang. Ckckckck, sungguh tidak bijaksana.

Namun, pernyataan Tjahjo tersebut cepat-cepat diluruskan oleh Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri). Konon, penyampaian bahwa peserta pemilu 2019 boleh mendatangi acara di areal lembaga pendidikan, rumah ibadah, maupun gedung pemerintahan itu hanya untuk menyosialisasikan terkait kepemiluan.

Jadi tahan ya gaes, maksudnya di sini bukan untuk mempromosikan atau mengajak memilih peserta pemilu tertentu, tapi tujuannya untuk mengedukasi masyarakat tentang pemilu yang jujur dan adil.

Bagi peserta pemilu, kalau mau main ke pesantren, tempat ibadah, ataupun gendung pemerintahan ajak-ajak Bawaslu atau KPU ya, biar nggak kena tegur... Share on X

Monggo, yang kemarin udah sempat kegirangan dan berniat ngaji sambil kampanye boleh pikir-pikir dulu. Ditegur Bawaslu bisa mengurangi elektabilitas loh. Hati-hati… Hohoho.

Kemendagri mengaku sangat mendukung larangan yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Maka, semua pihak juga harus ikut menghormati dan mentaati larangan tersebut.

Ehh, terus kalau peserta pemilunya juga seorang ulama seperti Ma’ruf Amin gimana? Apa jadi dilarang ceramah di masjid? Nggak bisa jadi imam solat diriku lagi? Hmm, maklum ya Sahabat, nasib belum punya imam jadi suka nyari imam di masjid-masjid terdekat. Hehehe.

Ternyata, peserta pemilu tetap boleh hadir ke tiga tempat tersebut, namun dalam rangka sosialisasi terkait pemilu, misalnya seperti himbauan untuk menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa.

Kampanye dan sosialisasi memang hal yang berbeda. Tapi emang ada yang bisa jamin kalau mereka sosialisasi pemilu tampa berkampanye? Beda sih, tapi tipissss, setipis isi dompetku saat ini. Wkwkwkwk.

Menurut pihak kemendagri, ada baiknya jika pihak penyelenggara dan peserta pemilu saling berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) supaya terhindar dari prasangka yang tidak-tidak.

Jadi begitu ya. Nanti jangan ada lagi yang datang ke pesantren untuk sosialiasi terus kena tegur Bawaslu karena dianggap kampanye. Apalagi kalau sampai play victim. Menuduh Bawaslu nggak adil. Makannya jangan lupa diajak yaw. Uwuwuwuw. (E36)

Exit mobile version