“Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa”. – Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara
PinterPolitik.com
Pengalaman kerja Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam menjaga agar pemerintahannya bersih dari korupsi tak perlu diragukan lagi lah ya. Tapi ternyata, modal pengalaman aja nggak cukup nih untuk bikin Ahok jadi Menteri Perhubungan. Hehehe.
Tapi, kok Menteri Perhubungan sih? Iya lah, soalnya menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018, Kementerian Perhubungan itu adalah sarangnya para PNS korup. Upss.
Sayangnya, dalam undang-undang (UU) ada pasal yang bilang bahwa seseorang cuma bisa jadi menteri kalau tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dibandingkan gubernur-gubernur yang pernah ada, kayaknya cuma Ahok deh yang masa kerjanya singkat, namun sangat berkesan…
Posted by Pinter Politik on Tuesday, July 9, 2019
Nah, Ahok aja pernah kena ancaman pidana lima tahun penjara gara-gara kasus penistaan agama. Huhuhu.
Kalau aja Ahok nggak pernah kena kasus penistaan itu ya, bisa aja dia beneran jadi Menhub dan membasmi PNS-PNS korup di Kemenhub.
Jadi, meskipun seluruh dunia mendukung Ahok untuk jadi menteri, tapi kalau Undang-Undang berkata lain, ya mau gimana lagi? Nggak mungkin kan Pasal 22 di UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi hanya demi Ahok? Hehehe.
Yang ada nanti Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto ikutan minta supaya aturan Pasal 6 di UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga diubah deh. Upss.
Denger-denger kan kalau Tommy Surharto ini pernah punya cita-cita jadi presiden ya. Tapi karena dia punya riwayat hukum, mau nggak mau dia harus menguburkan cita-citanya itu deh.
Soalnya Tommy pernah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan hakim Syaifuddin Kartasasmita. Nah, gara-gara itu dia jadi pernah dipenjara 10 tahun deh.
Wahh. Kayaknya serem juga nih ya kalau UU nomor 39 tahun 2008 nggak ada. Upss.
Tapi aku masih percaya sih kalau hidayah itu ada. Jadi sekelam-kelamnya masa lalu orang, pasti dia masih bisa berubah. Hehehe.
Hmm. Berarti ada alasannya juga lah ya kenapa orang yang mau jadi capres, cawapres, dan menteri itu nggak boleh kena ancaman pidana lima tahun ke atas. Hehehe.
Kalau ke depannya Indonesia beneran ikutin hukum-hukum di atas, kayaknya fix-lah Pak Ahok nggak akan pernah bisa jadi menteri. Huhuhu.
Ya udahlah, mending Pak Ahok nggak usah jadi menteri deh. Tapi Pak Ahok mending bikin partai sendiri aja, terus nanti nyaleg, biar kayak Pak Tommy juga. Hehehe. (R50)