pinterpolitik.com
“Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw.
Tulisan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari Senin (19/12/2016) sekitar pukul 22.02 WIB di akun Twitternya. Jokowi meminta agar aparat keamanan dapat melakukan tindakan tegas bagi organisasi masyarakat (Ormas) yang melawan serta melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, apalagi sampai main hakim sendiri. Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui akun resmi twitternya, sekitar pukul 22.02 WIB.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hari ini Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait adanya ormas yang melakukan sweeping penggunaan atribut natal, buntut dari dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri. Dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang 1 dan 2 yang baru,” kata Pramono Anung di Kantor Presiden.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut menegaskan dan menegur Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta terkait surat edaran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo membuat surat edaran yang isinya terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut non Muslim. Kedua Kapolres itu ditegur keras oleh Tito Karnavian. Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Tito meminta dengan tegas agar surat edaran itu dicabut.
“Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI,” ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).