“Apalah artinya kehilangan, jika tak mampu menggugah kesadaran?” ~ Lenang Manggala
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]imsalabim jadi apa prok-prok-prok. Dibuka jadi apa ya? Wah kosong, ulangi ah… Simsalabim dibuka jadi apa? Wah masih kosong juga, pakai simsalabim kok nggak bisa ya?
Hmmm, pantesan mantra ini ga bisa dipakai lagi karena sudah habis dipakai empunya weeleeeeh weleeeeh.
Lah emang dipakai empunya buat apa?
Waduh ternyata dibuat untuk menghilangkan sesuatu. Wiidiiiihh ngeri kali. Wkwkk
Usut punya usut, ternyata mantra ini digunakan untuk menghilangkan tulisan di sebuah surat. Hmm, untuk keperluan apa dan siapa? Entahlah.
Dalam waktu yang lebih kurang bersamaan, pengacara setia Papa, Maqdir mengeluhkan ada tiga nama politikus Banteng yang hilang di surat dakwaan kasus yang menjerat Papa. Wewww, jangan – jangan…
Padahal tiga nama itu memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya. Masa iya tiba-tiba hilang.
Karena skeptis, pengacara Papa akhirnya mempertanyakan hilangnya tiga nama yang ada di dakwaan. Hayooo lohhh ketauan kan wkwkwk. Pada kemana namanya nih hmmmm.
Tapi kenapa dihilangkan ya? Ada apa? Apa mungkin ada campur tangan politik dalam proses hukum? Atau memang efek dari mantra untuk menghilang itu? Hmmmm sungguh sulit diungkap sepertinya huhuhu.
Masa iya tiga politikus itu tiba – tiba dapat imunitas jadi kebal hukum. Ah, rasanya ga mungkin. Tapi kok bisa hilang gitu ya? Sungguh aneh bin ajaib. Weleeh weleeeeh.
Hanya mantra yang bisa menghilangkan tiga nama itu. Kalau ada mantra, otomatis ada yang membacakan mantranya kan? Nah itu siapa kira-kira hehehe. Hmmm, jangan saling tuding mari bersama meluruskan.
Anehnya tiga nama itu berasal dari partai yang sama dan memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Papa, kok malah ilang tiga-tiganya ya. Waduh semakin terang benderang ya.
Memang kalau politikus yang kena kasus pasti berpotensi dicampur adukan dengan politik jadi pasti abu-abu. Tak jelas antara definisi hitam dan putih. Semuanya jadi campur aduk.
Makanya perlu ada yang rasional menjabarkan alasan kenapa menghilang dan adanya diskursus dengan argumentasi hukum yang kuat. (Z19)