pinterpolitik.com – Jumat, 20 Januari 2017.
JAKARTA – Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dikabarkan mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa Hukum ACTA, Ali Hakim Lubis, membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir dari viva.co.id, berikut pernyataan Ali, “Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut,” pada Kamis malam, 19 Januari 2017.
Kendati demikian, hingga saat ini gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.
“Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga keputusannya gugatan ini tidak perlu diteruskan. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dicabutnya gugatan itu tidak akan berdampak apa-apa pada kasus pidana yang saat ini sedang dituduhkan kepada Ahok.
Lalu, simbol dua jari adalah simbol kampanye Ahok yang memperoleh nomor urut dua dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Sontak saja, sejumlah anggota ACTA yang duduk di bangku persidangan memprotesnya. “Enggak boleh tuh!”
Ahok menyampaikan hal itu lantaran diprotes saat menjalankan sesi foto, sebelum persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela itu dimulai. Ketika itu, ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto mengizinkan awak foto untuk mengabadikan sosok Ahok sebelum menjalani persidangan. Ahok pun melayani sesi foto itu sambil mengacungkan dua jari.
Anggota ACTA, Novel Chaidir Bamukmin, menganggap sikap Ahok yang mengacungkan dua jari sebagai bentuk kampanye. Karena itu, ia tidak terima dengan alasan Ahok bahwa simbol tersebut dimaksudkan sebagai kemenangan. “Itu victory (kemenangan),” kata Ahok ke arah anggota ACTA, sesaat sebelum meninggalkan ruang persidangan.
Menurut Novel, mestinya Ahok menunjukkan sikap netral dan tidak berbau kampanye, misal dengan tangan terkepal. Dia berujar, tindakan Ahok tersebut kemungkinan akan diproses lebih lanjut. “Bisa saya proses nanti. Bisa saya laporin lagi,” ujarnya.
“Dengan alasan begitu enggak bisa, karena itu kan ditujukan kepada umum. Enggak bisa,” kata Novel. (tmp/A11)