Saat isu menolak imigran Muslim dan rasa takut pada Islam (Islamphobia) tengah marak di negara-negara Eropa, mayoritas rakyat Swiss secara lantang menyatakan menolak takut Islam dan menentang adanya kampanye anti-Muslim. Seruan ini terlihat dari hasil referendum yang merekomendasikan pemerintah untuk memudahkan para imigran Muslim menjadi warga negara Swiss.
pinterpolitik.com
SWISS – Sebanyak 59 persen suara rakyat Swiss menyatakan setuju untuk memudahkan naturalisasi di negara itu, melalui referendum yang dilaksanakan Minggu (12/2). Referendum ini mengamandemen konstitusi dengan memberikan kesempatan bagi orang di bawah usia 25 tahun atau yang lahir di Swiss untuk menjadi warga negara, walau tetap harus mengikuti undang-undang yang berlaku.
Populasi Muslim di negara ini telah meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan data migrasi nasional, ada sekitar 25.000 dari 8 juta penduduk negara Swiss berasal dari imigran Italia, Balkan, dan Turki yang sebagian besar Muslim.
Muslim pertama di Swiss tiba sebagai pekerja pada 1960-an, sebagian besar dari Turki, bekas Yugoslavia, dan Albania. Mereka bergabung dengan keluarga mereka di tahun 1970-an dan dalam beberapa tahun terakhir, banyak imigran Muslim datang menjadi pencari suaka, di antaranya telah mendapat kewarganegaraan.
Walau mayoritas masyarakat menyatakan setuju adanya peraturan naturalisasi imigran, namun sebelum referendum Komite Anti-Fasilitasi Kewarganegaraan (CAFC) yang berisi anggota parlemen dari Partai Rakyat Swiss (SVP) – partai sayap kanan anti-imigran Muslim, membuat poster-poster ajakan untuk menolak peraturan tersebut.
Jean-Luc Addor, pemimpin CAFC yang juga anggota parlemen, berkomentar kalau kekalahan kubunya seperti “sendirian melawan semua orang dalam kampanye ini.” Pihak SVP juga membantah terlibat langsung dalam kampanye anti-Muslim itu, tapi menyatakan tidak akan berhenti meski kalah dalam referendum.
“Masalah Islam, saya takut, itu akan menyusul kita dalam beberapa tahun,” ujarnya kepada kantor berita Swiss, RTS, Senin (13/2). Namun para politisi yang memenangkan referendum merayakannya. Mereka mencemooh kampanye Addor sebagai ”serangan kekerasan terhadap Muslim”.
Amnesty Internasional mengatakan kalau kampanye anti-Muslim bertentangan dengan peraturan Uni Eropa. “Peraturan Uni Eropa melarang diskriminasi dengan alasan agama atau keyakinan. Tapi dalam hal pekerjaan tampaknya tidak ditanggapi di seluruh Eropa dan kami memperhatikan tingginya pengangguran di kalangan Muslim,” kata Marco Perolini, pakar diskriminasi Amnesty International.
Tak bisa dipungkiri, banyaknya aksi kekerasan dan terorisme yang menggunakan nama Islam menimbulkan Xenophobia (ketakutan terhadap orang asing) maupun sentimen anti-Islam (Islamphobia), di negara-negara Eropa. Padahal ajaran Islam sendiri tidak mengajarkan kekerasan, dan sangat menghormati perbedaan agama. Agar tidak menimbulkan perpecahan, marilah saling menghormati keyakinan dan pandangan orang lain, meskipun berbeda. (Berbagai sumber/R24)