“Saran itu mudah, yang sulit adalah menerimanya, karena itu pahit dalam rasa.” ~Abu Hamid Al Ghazali
PinterPolitik.com
[dropcap]B[/dropcap]erbulan-bulan kursi DKI 2 ditinggalkan Sandiaga Uno dan menjadi jabatan tak bertuan, akhirnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat cinta untuk Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta.
Nampaknya kegalauan sudah kian merambat ke atas. Iya, galau karena kursi Wagub tak kunjung terisi. Sementara tugas gubernur DKI amatlah melimpah.
Tjahjo sendiri mengaku tidak bisa memaksakan partai pengusung untuk lekas menentukan pilihan. Sekuat-kuatnya iman hanya bisa sebatas memberikan himbauan. Ia pun tak bisa berkomentar lebih jauh apakah kekosongan posisi wagub dapat berpengaruh pada kinerja provinsi DKI atau tidak.
Tjahjo berpendapat, keberadaan wakil gubernur sudah pasti mengurangi beban kerja sang gubernur. Jadi, kalau punya Wagub, otomatis kinerja gubernur jadi lebih cepat dan efektif.
Tjahjo memaklumi proses pemilihan pengganti Sandi di Balai Kota berada di tangan partai pengusung. Dengan hajatan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden yang sedang berlangsung, ia memahami kesibukan partai-partai terkait.
Namun, ia berharap partai terkait cepat memilih wakil gubernur baru mengingat yang dipilih oleh warga pada pilkada lalu adalah pasangan pemimpin.
Hmmm, moon maap, mereka ini sepertinya bukan sibuk pemilu Pak, tapi sibuk berdebat soal mekanisme pemilihan calon. Untuk menetapkan siapa yang berhak mengusung calon aja dramanya minta ampun. Ehhh, sekarang saling adu argumen soal uji kelayakan cawagub perlu atau nggak. Hadehh, ucing pala Barbie.
Kalau ada jalan mudah, kenapa mesti memilih jalan berliku? Share on XKayaknya baik Gerindra maupun PKS harus sama-sama mendengarkan nasihat Pak Menteri nih. Jangan sampai Jakarta seperti Sulawesi Tengah yang tak punya wagub selama 2,5 tahun hanya karena partai-partai pengusung belum bisa menemukan kata sepakat.
Ehh, ya ampun, bayangin kalau Jakarta juga begitu gaes. Rambut Pak Anies bisa memutih sempurna lebih cepat tuh. Wkwkwk.
Sebenarnya ya, aturan pengganti wagub itu simpel ya. Kalau partai-partai pengusung mementingkan kemaslahatan bersama dan nggak mau menang sendiri ya. Masing-masing partai tinggal mengajukan calon masing-masing, terus diproses DPRD dalam rapat paripurna. Jebret, terpilihlah wagub yang baru. Terus disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan pelantikan. Selesai. Gitu aja kok repot. (E36)