Site icon PinterPolitik.com

Sri Mulyani “Pelit Keadilan”

Sri Mulyani Ogah Ganti Rugi

Sri Mulyani (Foto : katadata)

“Little thieves are hanged but great ones escape.” – 14th Century French Proverb


 PinterPolitik.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sebagai Bendahara Negara emang pelit banget deh kayaknya. Bu Sri Mulyani ini emang terkenal suka mencari ‘lahan’ untuk pemasukan negara. Dengan tax amnesty dan kenaikkan harga rokok, Sri Mulyani berhasil menyedot pemasukan ke kas negara.

Hanya saja kalo menengok kasus salah tangkap Pengamen Cipulir terkait Pembunuhan Dicky Maulana, Kemenkeu otaknya ketutup duit sepertinya. Mereka ogah ganti rugi karena profesi pengamen itu ilegal.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Mungkin inilah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan situasi empat orang pengamen yang salah tangkap dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2013 silam.

Empat orang pemuda ‘anak dibawah umur’ bernama Fikri Pribadi ‘Fikri’, Bagus Firdaus ‘Pau’, Fatahillah ‘Fata’ dan Arga Putra Samosir ‘Ucok’ ditangkap karena dituduh membunuh pengamen baru bernama Dicky Maulana.

Tuduhan ini sebenarnya dibantah oleh mereka berempat. Mereka mengatakan menemukan jasad Dicky dan langsung melapor ke petugas polisi terdekat. Berdasarkan keterangan, mereka diminta untuk menjadi saksi utama namun setelah diangkut ke kantor polisi mereka kemudian disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku.

Ngerilah kalo gini. Jangankan mengayomi, melindungi pun tidak. Sesusah itukah untuk nyari pelaku sebenarnya? Toh berdasarkan keterangan saksi Rere Septiani, ada orang bernama Iyan yang mengaku membunuh Dicky kemudian menjual motornya.

Ujung-ujungnya Fikri cs tetap saja dijebloskan ke penjara. Setelah putusan tidak bersalah keluar pada tahun 2016, Fikri cs pun menuntut ganti rugi materil dan immaterial. Untuk materil, Fikri cs menuntut ganti rugi sebesar Rp750 juta.

Ganti rugi sih ganti rugi. Cuman kalo 750 juta, gak heran kementeriannya Bu Sri Mulyani jadi pelit. Bu Sri ini kan penganut fanatik tidak boleh sampe ‘besar pasak daripada tiang’. Lagian juga dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 denda maksimal sebesar 600 juta.

Tapi kasian juga lah sama empat pemuda malang salah tangkap ini. Sudah hidupnya mengamen, dituduh membunuh, disiksa kemudian dijebloskan ke penjara ternyata ga bersalah. Mana kompensasi bagi mereka?

Tapi kita taulah keadilan kan jarang memihak mereka yang tertindas di bawah. (M52)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version