Site icon PinterPolitik.com

Sri Mulyani Bakal “Langgar” UU?

Sri Mulyani Bakal Langgar UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika membahas mengenai anggaran penanganan Covid-19. (Foto: JPNN)

“Momma said ‘If the rules ain’t bent, don’t bend ‘em’” – Lil Wayne, penyanyi rap asal Amerika Serikat


PinterPolitik.com

Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh jenis virus Corona baru menjadi sebuah permasalahan yang tidak hanya memberikan dampak terhadap sektor sosial masyarakat ya, cuy. Gejolak yang dihasilkan dari wabah ini telah mempengaruhi berbagai sektor, dari politik hingga ekonomi.

Bahkan nih, virus ini memicu munculnya krisis ekonomi global. Kabarnya, menurut pengamatan Moody’s Investor sebagai lembaga pemeringkat internasional, pertumbuhan ekonomi negara G20 akan mengalami kontraksi tajam hingga minus 0,5 persen sepanjang tahun ini, cuy. Wah, benar gak ya?

Weleh-weleh, kalau kondisinya seperti itu, cuy, terus gimana ya nasib Indonesia sebagai anggota G20? Kabarnya sih, kondisi ini akan berdampak banget tuh kepada Indonesia. Apalagi, Indonesia saat ini saja sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 158 triliun loh. Banyak juga ya, gengs.

Hmm, gimana nih strategi jitu pemerintah dalam menangani kondisi seperti sekarang? Sebagai Menteri Keuangan terbaik dunia selama tiga tahun berturut-turut, boleh dong kita bertanya. Pasalnya, kalau Ibu Sri Mulyani tidak mempunyai jurus ampuh, bahaya nih. Bisa-bisa, bangkrut negara kita.

Ngomongngomong, jangan hanya mengandalkan dana pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia aja ya bu. Nanti kena jurus “Rajawali kepret” dari Rizal Ramli lagi loh. Apalagi, nanti dikatain sebagai “menteri pencetak utang” atau “SPG Bank Dunia.” Hehe.

Melihat kondisi ini, tanggapan Menteri Keuangan ternyata sangat mengagetkan, bro and sist. Pasalnya nih, doi malah tidak janji bakal taat terhadap peraturan perundang-undangan. Bilangnya sih, begini gengs, “Saat ini kami tidak constraint apakah di bawah 3 persen sesuai UU”.

Loh-loh, kok malah mau “melanggar” aturan? Upsss, mari kita tanyakan kepada rumput yang bergoyang. Hehehe.

Padahal nih cuy, sesuai dengan UU Tahun 2003 Pasal 17 ayat 3 ,dijelaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Secara tidak langsung, kalau lebih dari tiga persen ini akan mempengaruhi keuangan dan ekonomi negara ke depannya.

Ya, semoga saja Ibu Menteri Keuangan tidak mengambil tindakan yang gegabah ya gengs, karena setiap langkahnya tentunya bakal berdampak pada perekonomian negara. Hehehe. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version