Tri mengungkapkan ada hal yang janggal dalam laporan polisi tersebut. Ia menduga ada kesalahan pencatuman tanggal dan lokasi tempat kejadian perkara di berkas laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi
pinterpolitik.com – Selasa, 17 Januari 2017.
JAKARTA – Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo, mengatakan agendanya masih akan menggali keterangan dari saksi pelapor terkait dengan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.
Pemeriksaan saksi pelapor kembali dilanjutkan karena keterangan mereka belum seluruhnya disampaikan dalam persidangan pekan lalu. Waluyo menuturkan, empat saksi pelapor yang berkomitmen hadir dalam sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, Imam Sudirman, Muhammad Asroi Saputra, dan Willyudin Asroi.
Selain itu, tim jaksa juga bakal menghadirkan kesaksian dua polisi yang menerima laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Williyudin di Markas Kepolisian Resor Kota Bogor. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengungkapkan, kedua anggota polisi itu adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pertama di Polresta Bogor yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Trimoelja saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Tri mengungkapkan ada hal yang janggal dalam laporan polisi tersebut. Ia menduga ada kesalahan pencatuman tanggal dan lokasi tempat kejadian perkara di berkas laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi.
Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan. Anggota Polres Bogor itu diperiksa lantaran adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan itu tertulis waktu kejadian pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi 27 September 2016.
”Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September, padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September?” tanya pengacara dari Ahok, Rolas Sitinjak.
Ia meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait dengan pelaporan yang dilakukan Willyuddin.
Seperti sidang sebelumnya, sidang Ahok kali ini juga dijaga ribuan personel polisi dari Polda Metro Jaya. “Ribuan personel kami kerahkan. Sama seperti sidang-sidang kemarin dan disebar di beberapa titik strategis yang ada di Kementerian Pertanian ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (detik/A15)