Site icon PinterPolitik.com

Siasat Anas ‘Hindari’ Artidjo

Siasat Anas ‘Hindari’ Artidjo

Anas Urbaningrum. (Istimewa)

“Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo.” ~ Anas Urbaningrum


PinterPolitik.com

[dropcap]A[/dropcap]nas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat pernah menjadi sasaran empuk algojo sekaligus si raja tega Artidjo Alkostar.

Mulanya, Anas mendapat putusan hukuman 7 tahun penjara dari hasil bandingnya, tapi Anas akhirnya mendapat dua kali lipat hukuman saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Anas jadi harus rela menerima hukuman 14 tahun penjara.

Tak lain, keapesan Anas itu diakibatkan oleh salah satu Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang acapkali dikenal sebagai algojo pemberi hukuman berlipat ganda bagi para koruptor.

Kalau melihat putusan Artidjo yang menggandakan hukuman begitu sudah tak aneh, weleeh weleeh.

Ya salah satu argumentasinya, kalau para koruptor itu korupsi bukan saja dilihat sebagai tindak pidana, tapi tindakannya sudah merugikan negara dengan menggunakan jabatan yang diberikan melalui kepercayaan masyarakat.

Tapi, kini algojo pemberi hukuman ganda sudah mengakhiri tugasnya alias pensiun karena Artidjo memasuki umur 70 tahun. Tapi kabarnya kalau Artidjo pensiun sebagai hakim agung, akan ada beberapa pihak yang bergembira.

Nah loh, siapa tuh? Tak lain mereka ialah para koruptor. Ya iyalah gimana ga seneng, koruptor itu bisa bebas dari jeratan hukuman ganda Artidjo, weleeeh weleeeh.

Oh mungkin pasca pensiunnya Artidjo ternyata menginspirasi para koruptor untuk mengajukan upaya hukum lagi.

Ehmm, ga ada kapoknya ya, hadeuuh. Mentang – mentang Artidjo udah pensiun jadi seenaknya, weleeh weleeeh.

Berarti Anas Urbaningrum yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu juga terinspirasi dari pensiunnya Artidjo? Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ya, hadeuuuh.

Ehmm, kata Anas sih engga begitu. Soalnya kan putusan kasasi yang diterima Anas udah ditangani Artidjo, sampe hukuman Anas berlipatganda, uhuuuk uhuuukk, emang enak?

Jadi kalau Anas mau ngajuin PK, ga mungkin ketemu Artidjo lagi, ehmm, kata Anas sih begitu, weleeh weleeh.

Walaupun Artidjo udah pensiun, tetap aja hukum takkan melunak kepada para koruptor, makanya kalau kata Baharuddin Lopa, kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan!

Koruptor, masih mau ‘mengakali’ hukum? Weleeh weleeeh. (Z19)

Exit mobile version