“Kami sangat mengapresiasi karena Presiden memberikan keteladanan yang luar biasa atas pelaporan gratifikasi kepada KPK. Barang yang dilaporkan cukup banyak, ada sekitar enam box, nilainya sekitar Rp 58 miliar.” ~ Dirjen Gratifikasi KPK Giri Suprabdiono.
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]upus sudah sepertinya para oknum yang hendak menyuap Presiden Jokowi. Alih-alih ada kebijakan yang dapat disetir dengan menitipkan ‘amplop’, Jokowi malah kian rajin melaporkan sejumlah barang yang diterimanya dan diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya fantastis loh guys, nilai totalnya mencapai Rp 58 miliar. Angka ini terhitung barang pemberian sejak 2017 hingga awal 2018. Wow, sesuatu banget ya jumlahnya.
Sebagai pejabat negara, Presiden Jokowi memang berkewajiban melaporkan barang yang ia terima, baik itu terkait dengan jabatannya secara langsung atau tidak. Karena sebagai pejabat negara, seorang Presiden tetap rentan menerima pemberian yang dapat terkategorikan sebagai suap. Ya pasti ada aja pihak-pihak yang ingin dilancarkan urusannya dengan memberi sesuatu. Ayo loh siap tuh orangnya?
Kok jadi kepo ya siapa aja yang memberikan gratifikasi pada Jokowi. Tunggu dulu, pemberin semacam ini sebenarnya lumrah-lumrah aja. Jangankan seorang presiden, sekelas pemimpin perusahaan aja kalau ada hajatan, dia akan menerima banyak pemberian. Tapi karena pejabat negara, jadi beda cerita loh ya, karena sarat dengan konflik kepentingan. Kecuali mau nakal dan akhirnya diciduk KPK loh.
Tapi setidaknya, ada tiga hal yang pasti ingin disampaikan Jokowi. Pertama, ia ingin benar-benar bersih dari segala potensi gratifikasi suap yang bisa menyebabkan berubahnya arah keputusan/kebijakan. Kedua, menghindari kemungkinan tersanderanya diri akibat kasus suap dari gratifikasi. Ketiga, menaikan citra di mata publik sebagai pribadi yang anti korupsi. Mmm, ya gak apa sih, selama gak merugikan rakyat.
Apa yang dilakukan Jokowi boleh banget nih ditiru oleh pejabat negara lain. Meski gak gampang memilah mana pemberian yang berpotensi gratifikasi dan mana yang tidak, tapi minimal pejabat negara wajib melaporkannya dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima. Dari pada disimpen sampai waktu pelaporan lewat, dan ternyata gratifikasi tersebut terbukti adalah suap, sudah terlambat deh.
Dan bagi yang masih bingung mengenai gratifikasi ini, bisa kok baca buku saku ‘memahami gratifikasi’ yang dikeluarkan KPK. Siapa tau nantinya bisa jadi pejabat negara. Sedia payung sebelum hujan lah ya. Dari pada gak tau, terus nanti pas menjabat terjerat kasus suap dari gratifikasi. Amsyong itu sih. (K16)