Site icon PinterPolitik.com

Saracen ‘Korban Kekejaman’ Hukum

Saracen ‘Korban Kekejaman’ Hukum

Tiga Tersangka yang diduga Kelompok Saracen. (Foto: Istimewa)

“Ada aparat yang dikejar target perkara, dan juga yang malas memeriksa kembali fakta.” ~ Najwa Shihab


PinterPolitik.com

“[dropcap]M[/dropcap]afia hukum, hukum saja, karena hukum tak mengenal siapa,” begitulah petikan lirik Mafia Hukum ciptaan Navicula.

Bila Indonesia punya keinginan menjadi negara yang memiliki kepastian hukum, maka pantaslah bila semua elemen bangsa bersepakat bahwa hukum adalah panglima.

Lain dibibir, lain di hati. Baru – baru ini negeri kita membuat langkah serius menangani kasus ujaran kebencian dan hoax. Seolah seperti ancaman yang berarti. Hmmm, benarkah?

Entahlah, seharusnya penguasa punya alasannya. Atau setidaknya kasih alasan kenapa Pemerintah terlihat kebakaran jenggot hanya karena ujaran kebencian dan hoax. Apakah Pemerintah merasa itu sebagai ancaman politik? Atau meredam kritik? Hmmm, skeptis!

Munculnya cyber crime di kepolisian bahkan ada lembaga khusus, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah bukti Pemerintah sedang ketakutan adanya ujaran kebencian dan hoax. Sebelumnya emang pemerintah kemana aja? Kok tiba – tiba muncul dan bergerak buru – buru sih, kayak jin dan jun aja deh, weleeeeh weleeeh.

Alhasil, semua perlawanan Pemerintah katanya berbuah hasil. Tercyduk lah kelompok yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hoax yang bernama Saracen. Jasriadi lah yang menjadi bosnya.

Karena sedari awal disepakati semua harus berdasarkan hukum, Jasriadi dan kelompoknya harus bertanggungjawab atas dugaan yang diberikan kepadanya. Katanya kan ujaran kebencian dan hoax, maka sesuai aturan hukum, hukumlah seadil – adilnya.

Ya walaupun ada anggapan mereka lah yang jadi sumber ‘penyakit’ hoax. Lah kalaupun terbukti bersalah, emangnya mereka gerakin semuanya? Hadeuuuh canggih juga dong. Tapi masa iya sih?

Persidangan sudah berjalan dan muncullah putusan pengadilan. Bos Saracen, Jasriadi tak terbukti bersalah untuk kasus hukum ujaran kebencian dan hoax, tapi Jasriadi dihukum gara-gara menerobos akun facebook orang lain.

Weleeeeh weleeeh, nah loh, kalau begini gimana jadinya? Kalau memang bersalah, hukum aja, tapi kan ini ga bersalah, apalagi katanya Saracen itu menyebarkan ujaran kebencian sama hoax, kok malah ga terbukti ya?

Masa mau meragukan keputusan pengadilan? Ga mungkin dong. Buah karya siapa ya? Apa Saracen itu adalah ketiadaan yang sengaja diada-adakan?

Kalau begitu caranya, Saracen jadi korban kejamnya hukum dong, ada yang berani bela?Weleeeeh weleeeh. (Z19)

Exit mobile version