pinterpolitik.com – Jumat, 27 Januari 2017.
BOGOR – Habib Rizieq selaku ketua Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena diduga telah seenaknya melakukan penyerobotan tanah negara milik Perhutani di Bogor, Jawa Barat. Tindak pidana penyerobotan tanah tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, dalam mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Menurut Anton, pihaknya sudah memulai penyelidikan atas laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
“(Dilaporkan) seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Kami masih menyelidiki, itu kan baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Mega Mendung dekat kediamannya,” ujar Anton.
Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah). Diatur juga dalam Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Di mana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Rizieq bertubi-tubi dilaporkan dan ditolak berbagai pihak
- Saat ini Polda Jawa Barat juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq diketahui telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Pihak Polda Jabar dan Divisi Hukum, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri, belum bisa menetapkan tersangka atas penyidikan kasus tersebut. Meski sudah memiliki empat alat bukti, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum.
- Lalu, pada Kamis, 26 Januari 2017, sekitar seribu orang yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Umat dan Kebhinekaan berunjuk rasa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Mereka meminta polisi melarang imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab hadir pada acara tabligh akbar di Masjid Al-Falah Surabaya yang akan dilaksanakan pada Sabtu pagi, 28 Januari 2017.
Akankah Rizieq kedepannya bisa memenangkan kasus-kasus yang menjeratnya? Apakah proses dan keputusan lembaga hukum bisa memenuhi rasa keadilan dan kebenaran? Hal ini bisa menjadi uji kompetensi untuk pasal-pasal hukum di Indonesia. (trbn/A11)