HomeRagamRizieq Terjerat Kasus Tanah Negara di Bogor

Rizieq Terjerat Kasus Tanah Negara di Bogor

Kecil Besar

pinterpolitik.com Jumat, 27 Januari 2017.

BOGOR – Habib Rizieq selaku ketua Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena diduga telah seenaknya melakukan penyerobotan tanah negara milik Perhutani di Bogor, Jawa Barat. Tindak pidana penyerobotan tanah tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, dalam mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Menurut Anton, pihaknya sudah memulai penyelidikan atas laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

“(Dilaporkan) seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Kami masih menyelidiki, itu kan baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Mega Mendung dekat kediamannya,” ujar Anton.

Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah). Diatur juga dalam Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Di mana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.


Rizieq bertubi-tubi dilaporkan dan ditolak berbagai pihak

  • Saat ini Polda Jawa Barat juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq diketahui telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Pihak Polda Jabar dan Divisi Hukum, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri, belum bisa menetapkan tersangka atas penyidikan kasus tersebut. Meski sudah memiliki empat alat bukti, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum.
  • Lalu, pada Kamis, 26 Januari 2017, sekitar seribu orang yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Umat dan Kebhinekaan berunjuk rasa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Mereka meminta polisi melarang imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab hadir pada acara tabligh akbar di Masjid Al-Falah Surabaya yang akan dilaksanakan pada Sabtu pagi, 28 Januari 2017.
Baca juga :  Dedi Mulyadi Bukan Jokowi?

Akankah Rizieq kedepannya bisa memenangkan kasus-kasus yang menjeratnya? Apakah proses dan keputusan lembaga hukum bisa memenuhi rasa keadilan dan kebenaran? Hal ini bisa menjadi uji kompetensi untuk pasal-pasal hukum di Indonesia. (trbn/A11)

spot_imgspot_img

#Trending Article

PDIP Terpaksa “Tunduk” Kepada Jokowi?

PDIP melalui Puan Maharani dan Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukan relasi yang baik-baik saja setelah bertemu di agenda Ramadan Partai NasDem kemarin (21/3). Intrik elite PDIP seperti Deddy Sitorus, dengan Jokowi sebelumnya seolah seperti drama semata saat berkaca pada manuver PDIP yang diharapkan menjadi penyeimbang pemerintah tetapi justru bersikap sebaliknya. Lalu, kemana sebenarnya arah politik PDIP? Apakah akhirnya secara tak langsung PDIP akan “tunduk” kepada Jokowi?

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana “Kesucian” Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, “kesucian” Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

Teror Soros, Nyata atau “Hiperbola”? 

Investor kondang George Soros belakangan ramai dibincangkan di media sosial. Apakah ancaman Soros benar adanya, atau hanya dilebih-lebihkan? 

Begitu Sulit Sri Mulyani

Kementerian Keuangan belum juga memberikan paparan kinerja APBN bulan Januari 2025.

Mitos “Hantu Dwifungsi”, Apa yang Ditakutkan?

Perpanjangan peran dan jabatan prajurit aktif di lini sipil-pemerintahan memantik kritik dan kekhawatiran tersendiri meski telah dibendung sedemikian rupa. Saat ditelaah lebih dalam, angin yang lebih mengarah pada para serdadu pun kiranya tak serta merta membuat mereka dapat dikatakan tepat memperluas peran ke ranah sipil. Mengapa demikian?

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...