“Hidup untuk setiap manusia adalah sel isolasi yang berdinding cermin.” ~Eugene O’Neill
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]andiaga Uno ternyata ikutan resah melihat beberapa kepala daerah terang-terangan mendukung Jokowi-Ma’ruf. Ia pun berharap para gubernur tidak ditarik-tarik dalam urusan kampanye agar lebih fokus pada urusan pemerintahan.
Emm, biar lebih fokus atau biar nggak kalah dukungan sama kubu sebelah nih? Hehehehe.
Mendengar penuturan Sandiaga Uno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jadi tergelitik untuk kembali mengorek masa lalu. Ia pun meminta bakal cawapres Sandiaga Uno untuk berkaca pada diri sendiri. Wedew, disuruh ngaca emangnya mau diajak hangout atau gimana?
Ternyata eh ternyata, RK merasa kalau omongan Sandi itu tidak sesesuai dengan sikap politiknya waktu dulu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Jadi, menurut keterangan RK, pada tahun 2018, Bang ganteng satu ini pernah datang ke Jawa Tengah untuk menjadi juru kampanye Sudirman Said. Lalu datang juga ke wilayah Priangan menjadi juru kampanye untuk pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu).
Wow…wow…wow… kayaknya Kang Emil dibikin baper nih sama himbauan Bang Sandi. Tapi kata Bang Sandi, himbauan itu bukan untuk gubernur pendukung Jokowi-Ma’ruf, tapi untuk gubernur yang mendukung Prabowo-Sandi. Uluh-uluh…
Sandiaga Uno minta gubernur untuk fokus bekerja. Ridwan Kamil minta Sandi ngaca. Wkwkwkwk Share on XSebenarnya, hingga saat ini emang belum ada aturan yang melarang kepala daerah untuk mendukung kandidat tertentu secara pribadi. Jadi jangan juga kita menyalahkan sikap politik gubernur tertentu.
Memilih untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden adalah hak siapapun, termasuk para pejabat negara, asalahkan tidak membawa nama institusi dan jabatan, serta mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurut Kang Emil, dukungan gubernur terhadap pasangan capres bukanlah sebuah pelanggaran. Tidak ada aturan dalam Undang-undang yang membatasi hak seorang kepala daerah untuk terlibat dalam pemilu. Selain itu, meskipun sebagai gubernur, tetap memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat lainnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2018 mengatur bahwa kepala daerah boleh untuk berkampanye, asalkan terdaftar sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye, dan cuti di luar tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye.
Nah, itulah bunyi aturannya. Jadi boleh nih ya ikut kampanye? Tapi jangan sampai jadi ketua timses ya. Kalau itu sih dilarang. Bisa-bisa tugas pemerintahan yang harusnya menjadi tanggung jawab menjadi terbengkalai. Kalau sampai ada yang begitu, mending dihempas jauh-jauh! Hushhh… hushhh… sanahhhh… (E36)