Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria untuk masyarakat. Namun, bagaimanakah kebijakan tersebut selama ini berjalan bila diamati dari paradigma politik ekologis?
PinterPolitik.com
Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini telah mewarnai dinamika kehidupan tanah air. Polemik omnibus law, pandemi virus Corona (Covid-19), dan wabah demam berdarah (DBD) merupakan sebagian dari berbagai persoalan publik.
Namun, fakta politik lain yang telah dilaksanakan dan masih menjadi perdebatan publik sampai hari ini adalah perihal kebijakan reformasi agraria. Pengkajian atas implementasi dan implikasi dari usaha pemerintah menelurkan kebijakan reforma agraria tidaklah cukup jika dipandang dari satu perspektif saja. Pasalnya, teritorialisasi permasalahan sangat signifikan sehingga seolah-olah kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik agraria sesuai yang diharapkan masyarakat.
Keseriusan pemerintah dalam menuntaskan konflik agraria salah satunya telah tertuang dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur tentang subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Pertanyaannya, apakah dengan adanya konsep reforma agraria menuntaskan permasalahan atau malah sebaliknya?
Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi agraria hanya diimplementasikan melalui kegiatan pembagian sertifikat tanah dengan argumen utama yakni agar masyarakat memiliki kuasa penuh atas tanahnya melalui legalisasi sesuai amanat hukum. Tentu tidak cukup jika reforma agraria hanya diwujudkan dalam bentuk pembagian sertifikat tanah.
Permasalahan yang terjadi di pelosok tanah tentang pembebasan lahan dan jenis konflik agraria lainnya masih masif terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan data dari Komnas HAM tercatat pada 2017, terdapat 1.162 pengaduan kasus ke Komnas HAM, 269 kasus atau 23,14% terkait konflik agraria.
Data sejak tahun 2018 hingga April 2019 menunjukkan bahwa kasus agraria yang ditangani oleh Komnas HAM adalah sebesar 196 dan terjadi di 29 provinsi dengan sebaran paling banyak di Sumatera Utara (terindentifikasi 21 kasus di sektor perkebunan), Jawa Barat (18 kasus di sektor infrastruktur), Jakarta (14 kasus di sektor infrastruktur), Jawa Timur (11 kasus di sektor perkebunan), Jawa Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), Kalimantan Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), dan Riau (8 kasus di sektor perkebunan/kehutanan).
Dengan melihat fakta tersebut, sintesisnya adalah reforma agraria yang digagas oleh pemerintah belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan data di atas, banyak kalangan yang menilai bahwa terdapat paradigma yang keliru dalam menerjemahkan penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya sampai pada tahap permukaan saja, yaitu melalui pembagian sertifikat tanah. Padahal, persoalan yang ditemukan di lapangan sangat kompleks dan bervariasi.
Secara umum, terdapat tiga bentuk krisis agraria yang dapat dianalisis – bahwasanya reforma agraria sesungguhnya terhenti pada ketimpangan penguasaan atas tanah dan lingkup kasus eksploitasi sumber daya alam yang sangat tajam, serta konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang terjadi tanpa adanya penyelesaian menyeluruh dan kerusakan ekologis yang memprihatinkan sehingga mengancam ekosistem alam menjadi hilang.
Substansi di atas menjadi indikasi awal perkembangan reforma agraria di tanah air. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, paradigma politik ekologis menjadi kajian dasar untuk melihat implikasi dari kekeliruan menterjemahkan kebutuhan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat tiga jenis paradigma politik sumber daya alam antara lain paradigma konservasionistis, paradigma developmentalistis, dan paradigma eko-populis. Secara singkat, berdasarkan pendapat dari Witter dan Bitmer, paradigma konservasionistis secara umum menekankan bahwa sumber agraria dan alam difungsikan oleh manusia semata untuk pelestarian.
Kedua, paradigma developmentalistis mensimplifikasi bahwa sumber agraria dan alam digunakan oleh manusia untuk tujuan pembangunan. Ketiga, paradigma eko-populis menekankan pada cara pandang yang holistik bahwa manusia, flora-fauna, dan lingkungannya hakikatnya adalah satu kesatuan ekosistem (Witter and Bitmer, 2005).
Paradigma-paradigma tersebut bersifat koheren dengan realitas pelaksanaan reforma agraria yang ada di Indonesia di era kontemporer ini. Pertanyaannya adalah, berdasarkan fakta yang terjadi, Indonesia menerapkan paradigma yang mana?
Berdasarkan hasil intrepretasi terhadap realitas, maka dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan bangsa ini masih bercorak developmentalistis dan developmentalis–konservasionistis.
Pertama, segi paradigma developmentalistis dapat dicontohkan pada kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan Labuan Bajo sebagai wisata prioritas dengan merencanakan pembangunan infarstruktur fisik demi meningkatkan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Caranya adalah dengan merelokasi masyarakat setempat.
Pada faktanya, masyarakat lokal menolak dengan alasan bahwa mereka tidak akan meninggalkan tanah leluhur yang sudah ditempati selama bertahun-tahun dan gagasan pembangunan infrastruktur di lingkungan Taman Nasional Komodo dapat merusak habitat aslinya. Artinya, kedalaman analisis dalam membedah permasalahan publik menimbulkan kontradiksi kepentingan bahwa keputusan pemerintah bertentangan dengan harapan masyarakat.
Kedua adalah paradigma developmentalis–konservasionistis. Program pemerintah untuk menciptakan proyek peduli lingkungan atau sering disebut di media sebagai proyek hijau adalah fakta pelaksanaan kebijakan pembangunan menggunakan strategi ini. Namun, dalam praktiknya, terjadi over-exploitation yang pada akhirnya berdampak negatif pada alam.
Propaganda yang digunakan adalah dengan menciptakan jargon-jargon hipokritis seperti eko-wisata, eco-park, dan lain-lain. Padahal, fakta terselubung di baliknya sangat mengesampingkan konsep environmental ethics.
Saat ini, sudah seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu menerapkan paradigma eko-populis agar terciptanya kesinambungan dalam hal pembangunan dengan tidak menghilangkan eksistensi alam dan lingkungan sebagai “teman asli manusia”. Endapan historis bangsa Indonesia akan kebutuhan ekologisnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam membaca kepentingan masyarakat.
Tentunya, hal ini mungkin dapat menjadi sekedar wacana ataupun dapat terimplementasikan sebagai bentuk manifestasi kehendak masyarakat. Namun, pekerjaan besar bangsa ini adalah melepaskan diri dari kungkungan lingkaran oligarki yang bermain begitu cantik dengan mempengaruhi kebijakan.
Dampak yang sangat terasa adalah melalui produk kebijakan yang kontraproduktif dengan harapan masyarakat. Imbasnya terlihat melalui kebijakan dalam sektor agraria yang terasa kurang memihak pada alam dan manusianya. Efek naifnya adalah pengeksploitasian terhadap sumber daya yang sangat merugikan masyarakat.
Sebagai masyarakat sipil, pengawasan terhadap konteks pelaksanaan reforma agraria di negara kita harus dituntun untuk sesuai dengan paradigma eko-populis. Hal ini tentunya mengingat agar generasi berikutnya dapat merasakan dan memposisikan diri sebagai bagian dari alam.
Hal yang harus diubah sejak dini adalah pandangan umum terhadap alam – layaknya mengadopsi pandangan Heiddeger dalam teori fenomenaloginya yang mengkritik pandang manusia modern dimana memandang alam sebagai sumber daya sehingga pikiran kita teracuni. Manusia modern hanya memandang alam dari ungkapan fungsinya sehingga dengan tidak sadar implikasinya adalah pada tindakan mengeksploitasi alam.
Oleh karena itu, pembangunan harus memperhatikan unsur eko-populis. Pengawasan terhadap oligarki menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Horornya oligarki, menjadi mimpi buruk bangsa ini.
Dengan demikian, memperketat pengawasan terhadap setiap produk kebijakan publik harus menjadi perjuangan berama karena sejauh mana kebijakan pemerintah yang bahkan dikatakan populis sekalipun “sang pemenang” tetap sama, yakni oligarki, sehingga kesatuan visi masyarakat untuk mengawal pembangunan yang ada menjadi prinsip utama bangsa ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkemajuan.
Tulisan milik Mariano Werenfridus, mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.