“Kalau dalam pemilihan hanya ada satu pemilihan calon itu bukan pemilihan. Jadi pengaturan Presidential Treshold 20 persen berpotensi sangat bertentangan dengan konstitusi kita,” ~ Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]ejak ditandatangani pada bulan Agustus 2017, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) terus menuai banyak perdebatan di kalangan partai-partai. Bahkan polemik ini juga ikut menyedot pemikiran para praktisi dan akademisi. Sebanyak 12 praktisi dan akademisi tersebut melakukan gugatan PT ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Juni lalu.
Sejauh ini sih pihak yang menggugat gak ada yang dari unsur politik, mmm, jadi gugatan ini rasanya belum keliatan ada titipan dari partai yang merasa keberatan. Belum ya, bukannya gak loh. Gimanapun juga, tetep ada partai di luar sana yang keberatan dengan mekanisme PT ini.
Faktanya memang PT mensyaratkan partai/gabungan partai bisa mengajukan capres-cawapres dengan terlebih dahulu mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional sah dari Pemilu 2014. Hal ini yang sekiranya dianggap akan mempersulit untuk bisa maju pada Pilpres 2019 mendatang. Mmm.
Ah, palingan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan PT ini hanya mereka yang lagi kelabakan dengan nasib koalisinya yang gak kunjung solid. Ayo siapa mereka itu? Kalau kata Gerindra sih, ini akal-akalannya kubu biru yang gak dapet teman koalisi. Eh tapi, Gerindra juga belum kompak tuh koalisinya! Hayo, jadi yang mana nih? Apa jangan-jangan dua-duanya sama-sama ngarep?
Kalau para penggugat ini dibilang gak memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu ya naif juga. Tapi ya sudah lah. Sepertinya hanya tuhan dan rumput bergoyang yang tau jawabnya. Hari gini kok naif. Politik itu memang membahas mengenai kepentingan. Kepentingan siapa yang dibela? Ya meneketehe eike.
Lagian nih ya, PT itu merupakan produk hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Jadi kalau sekarang ada partai yang mengeluhkan PT ini, terus ngapain aja fraksi partai itu di DPR kemarin-kemarin?
Menurut eike para penggugat ini juga kayak pahlawan kesiangan. Kenapa gak sedari awal menyuarakan keberatannya. Jangan pas udah diketok palu dan disahkan, eh sekarang baru ngeluh. Ababil banget kayak anak zaman now! Toh dalam perfektif tertentu PT ini terlihat lebih demokratis loh ketimbang gak ada.
PT ini memang mau gak mau jauh lebih banyak menguntungkan presiden petahana. Pasalnya, ia akan berpotensi didukung oleh banyak partai politik. Eike jamin, kalau nanti Pilpres 2019 koalisi oposisi yang menang, PT ini akan dipertahankan. Ya iya lah, toh emang menguntungkan. Jadi yang mana? Ya sama aja! Seperti yang dikatakan filsuf Niccolo Machiavelli (1469-1527): “The new ruler must determine all the injuries that he will need to inflict. He must inflict them once and for all.” (K16)