Site icon PinterPolitik.com

PRESIDEN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH KEPADA MASYARAKAT NTT

PRESIDEN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH KEPADA MASYARAKAT NTT

Foto: detakntt.com

Presiden Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan 1 juta sertifikat pada 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, ditingkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.


pinterpolitik.comKamis, 29 Desember 2016.

KUPANG – Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.144 sertifikat tanah Program Strategis Tahun 2016 kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Lapangan Sepakbola Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Rabu (28/12/2016) siang.

Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha rakyat. Diagunkan dan investasi ke bank silakan. “Tapi, dikalkulasi yang betul. Jangan dipakai buat beli motor atau TV. Harus dipakai untuk kegiatan yang produktif,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan 1 juta sertifikat pada 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, ditingkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.

“Tahun depan saya minta 5 kali lipat jadi 5 juta. Tahun depannya lagi 7 juta. Depannya lagi 9 juta. Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50 persen,” ucap Presiden.

Presiden juga menginstruksikan untuk lebih memperhatikan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di daerah-daerah melalui pemberian pemotongan harga atau bahkan penggratisan biaya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam laporannya menyebutkan, jumlah perkiraan bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah disertifikasi mencapai 47 persen. Perkiraan bidang tanah di NTT, 1,85 juta bidang. Saat ini baru 47 persen yang bersertifikat dan yang belum 53 persen.

Dikatakan, kendala terbesar dalam proses sertifikasi di NTT menyangkut BPHTB. Pihaknya akan menerapkan berbagai skema untuk pemecahan masalah tersebut. Pilihan pertama BPHTB digratiskan atau dinaikkan ceiling-nya atau diberikan diskon. (Setkab/E19)

Exit mobile version