“Dalam tiga bulan (Januari-Maret), penetapannya (harga BBM) tidak dinaikkan. Ini upaya pemerintah yang luar biasa supaya daya beli masyarakat tidak menurun,” kata Jonan
pinterpolitik.com – Rabu, 21 Desember 2016
Presiden Joko Widodo menginstruksikan harga bahan bakar minyak tidak dinaikkan, khususnya premium, solar, dan minyak tanah, serta listrik dalam tiga bulan ke depan, supaya daya beli masyarakat tidak menurun. Instruksi Presiden Joko Widodo itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut Jonan, rencana ini akan disampaikan ke Komisi VII DPR RI yang membawahi sektor energi. Namun, pihaknya akan terus memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, sampai Maret 2017, harga BBM bersubsidi dan penugasan tidak berubah sejak 1 April 2016. Sesuai ketetapan pada April lalu, harga Solar dipatok Rp 5.150 per liter, Premium Rp 6.450 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
“Dalam tiga bulan (Januari-Maret), penetapannya (harga BBM) tidak dinaikkan. Ini upaya pemerintah yang luar biasa supaya daya beli masyarakat tidak menurun,” kata Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).
Hal ini akan dievaluasi lagi nantinya untuk tiga bulan ke depan. Listrik juga tidak dinaikkan sampai tiga bulan ke depan dan usulan tersebut akan diajukan ke Komisi VII DPR. Terkait dengan itu, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang waktu evaluasi harga BBM jenis premium dan solar dari sebulan menjadi tiga bulan sekali, sehingga, setiap tiga bulan harga BBM akan ditentukan, apakah akan naik atau turun.
Dengan demikian, sampai Maret 2017, harga BBM bersubsidi dan penugasan tidak berubah sejak 1 April 2016. Sesuai ketetapan pada April lalu, harga Solar dipatok Rp 5.150 per liter, Premium Rp 6.450 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. Tak hanya itu, pemerintah juga tidak akan menaikkan tarif listrik nonsubsidi. “Tarif listrik juga tidak ada kenaikan sampai tiga bulan ke depan. Sampai Maret tidak ada kenaikan,” kata Jonan.
Sesuai pemberitahuan dalam situs PLN, pada Desember ini, tarif listrik pada Tegangan Rendah naik Rp 10,72 per kWh dari Rp Rp 1.462 per kWh menjadi Rp 1.472,72 per kWh. Adapun tarif tegangan rendah meliputi golongan R1 dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) serta 2.200 VA, R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, serta golongan B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 (kVA).
Untuk golongan tegangan menengah (TM), tarif listrik naik sebesar Rp 8,23 per kWh menjadi Rp 1.121,23 per kWh dibandingkan pada November sebesar Rp 1.113 per kWh. Adapun tegangan menengah meliputi golongan B3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I3 dengan daya di atas 200 kVA.
Terakhir, untuk tarif tegangan tinggi (TT) naik sebesar sebesar Rp 7,66 per kWh menjadi Rp 1.003,66 per kWh dibandingkan November Rp 996 per kWh. Tarif tegangan tinggi mencakup golongan I4 yakni dengan daya di atas 30 mega volt ampere (mVA). Sementara tarif listrik Layanan Khusus naik menjadi Rp 1.644 per kWh.