HomeCelotehPPP Tak Dengar Suara Rakyat?

PPP Tak Dengar Suara Rakyat?

“Dengarlah, kau dengar. Selama bumi berputar, ku tetap milikmu,” – Alexa, Dewi


Pinterpolitik.com

Masih ada ya yang mempertanyakan kenapa Pak Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK? Masih belum cukup ya ada korban meregang nyawa akibat demonstrasi menolak Perppu kemarin? Masih belum cukup ya masa depan pemberantasan korupsi yang berpotensi muram akibat revisi UU KPK?

Kalau masih belum cukup, mungkin hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bisa jadi pertimbangan baru. Sebanyak 76,3 persen masyarakat menyetujui Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Selain itu, UU KPK hasil revisi ini juga dianggap melemahkan KPK oleh masyarakat.

Hayo, gimana bapak ibu para politisi? Sekarang rakyat sendiri loh yang bicara, bukan mahasiswa yang dianggap hedonis atau para ahli yang memang pemahamannya sudah mumpuni.

Eh, ternyata hal itu masih dianggap belum cukup loh. Coba itu dengar suara dari Sekjen PPP Arsul Sani. Menurut sosok yang baru ditunjuk sebagai pimpinan MPR ini, survei LSI tidak bisa dijadikan acuan dalam pembentukan undang-undang.

Nah, selain itu, PPP juga menilai kalau kajian akademik yang harus didahulukan dalam pembuatan UU dan bukan berdasarkan hasil survei.

Masak sih survei gak jadi pertimbangan buat para elite politik? Bukannya biasanya percaya survei ya? Share on X

Hmmm, gimana nih? Kan katanya wakil rakyat kok tidak mau mendengar suara dari rakyat? Ini rakyat sudah bersuara loh, jadi wakil rakyat ini mendengar suara siapa sih kok masih terus-terusan pasang badan buat revisi UU KPK? Apa PPP tidak mau mendengar suara rakyat?

Terus ya, kalau ngomongin soal kajian akademik, memangnya ada yang pernah baca naskah akademik revisi UU KPK? Sempat ada yang membantah sih kalau revisi UU itu tak ada naskah akademiknya, tapi sekali lagi memangnya ada yang pernah baca?

Baca juga :  Politik Hukum Jokowi dan Sejahtera Hakim

Terus ya, gimana caranya ya kita bisa percaya bahwa revisi UU KPK ini berbau akademik kalau masih ditemukan salah ketik? Maksudnya, apa sih yang akademik dari UU yang ada typo­ di dalamnya?

Ah, memang sih rakyat ini memang rentan sekali direndahkan oleh elite-elite politik di Senayan. Dalam banyak kasus kan, protes terkait revisi UU KPK ini dimentahkan karena dianggap tidak mengerti sepenuhnya  regulasi yang dibahas.

Nah, hal ini bisa jadi terjadi lagi nih, masukan masyarakat terkait Perppu KPK dianggap tidak terlalu relevan karena tidak berbau kajian akademik. Ckckck.

Kalau udah begini, para elite politik mau dengar suara siapa lagi ya terkait revisi UU KPK ini? Mudah-mudahan Pak Arsul dan PPP bisa sadar ya, kalau mereka bisa ada di Senayan karena ada rakyat yang memilih. (H33)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Membaca Siapa “Musuh” Jokowi

Dari radikalisme hingga anarko sindikalisme, terlihat bahwa ada banyak paham yang dianggap masyarakat sebagai ancaman bagi pemerintah. Bagi sejumlah pihak, label itu bisa saja...

Untuk Apa Civil Society Watch?

Ade Armando dan kawan-kawan mengumumkan berdirinya kelompok bertajuk Civil Society Watch. Munculnya kelompok ini jadi bahan pembicaraan netizen karena berpotensi jadi ancaman demokrasi. Pinterpolitik Masyarakat sipil...

Tanda Tanya Sikap Gerindra Soal Perkosaan

Kasus perkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi asal Gerindra membuat geram masyarakat. Gerindra, yang namanya belakangan diseret netizen seharusnya bisa bersikap lebih baik...