“Padahal sudah ada larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di Pilkada. Kalau masih melanggar, ada unsur pidananya.” ~ Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]alang benar nasib enam Kepala Desa Kabupaten Karawang usai ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan berfoto menggunakan pose empat jari saat bersama Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat berkampanye, Minggu (4/3). Jiah, gara-gara pose empat jari masuk bui, tragis amat.
Enam Kades itu diantaranya, S (50) Kepala Desa Balonggandu, DS (36) Kepala Desa Kalijati, S (34) Kepala Desa Barugbug, HA (57) Kepala Desa Duren, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, DS (48) Kepala Desa Cirejag. Mereka terancam dipidana penjara maksimal 6 bulan dengan denda maksimal Rp 6 juta.
Sebenernya gak apa ya berfoto bareng bersama Cagub idola. Tapi berhubung yang melakukan itu Kepala Desa (Kades), mmm ya sial aja mereka, hahaha. Lagian sih, udah ada peraturannya masih dilanggar. Bagi yang penasaran bisa lah intip larangan Bawaslu berlandaskan pada Pasal 71 UU No.10/2016.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa saat berkampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Lalu Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan.
Lha rebek bener ternyata peraturannya. Tapi ya mau digimanain lagi, udah dari sananya gitu, ya ikutin aja. Sejauh ini pihak kepolisian memiliki alasan kuat mengenai penetapan tersangka bagi keenam Kades tersebut. Ya kalau udah begini, anggap aja deh lagi apes. Amsyong bener dah nasib mereka.
Lantaran sudah cukup bukti untuk menetapkan status tersangka pada keenam Kades ini, artinya ada keterlibatan Kades ini dalam kampanye Paslon Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi. Karena mereka diduga turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon gubernur di rumah makan Nikki, Jatisari, Karawang.
Kalau boleh bersuuzon nih ya, sedari awal Paslon Deddy-Dedi ini memang berniat meminjam jasa Kades ini dalam rangka memperkuat jumlah suara pemilih di daerah tersebut. Ini mah udah bener pelanggaran udang-undang Pemilu. Masa iya mau menyangkal. Hadeuh, kumaha sih Kang Deddy ini. (K16)