Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat bahwa pada belakangan ini fatwa MUI berimplikasi luas dan memberikan dampak pada stabilitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
pinterpolitik.com – Selasa, 17 Januari 2017.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, MUI mengakomodasi ormas-ormas Islam sekaligus memperjuangkan dan menegakkan nilai-nilai Islam dalam sistem berbangsa dan bernegara. Bahkan, keputusan MUI dalam mengeluarkan fatwa dinilai penting dan berdampak luas pada stabilitas keamanan negara.
Terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat bahwa pada belakangan ini fatwa MUI berimplikasi luas dan memberikan dampak pada stabilitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta dapat berpengaruh ke sistem hukum yang ada di Indonesia.
Dia mencontohkan fatwa MUI yang menyatakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menista Alquran dan menista ulama mampu menimbulkan gangguan kamtibmas sekaligus hukum di Indonesia.
“Ini memiliki implikasi hukum yang sangat luas karena kasus bergejolak. Kemudian muncul gerakan yang belum dikenal sebelumnya, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa, di mana terjadi mobilisasi dan opini terbentuk,” kata Tito saat membuka Focus Group Discussion (FGD)
Aksi 212 juga menjadi perhatian kepolisian. Sisi positifnya, situasi terkendali dan aman dengan jumlah massa yang besar. Namun, aksi itu sekaligus menggerus mainstream Islam dan menaikkan transnasional yang tak sesuai dengan kebhinekaan Indonesia.
“Gerakan transnasional ini berupaya memanfaatkan MUI dengan mengeluarkan fatwa tertentu dan ditegakkan. Beberapa analisis seperti ini perlu perhatian kita bersama,” jelas Tito.
Tito menegaskan, polisi menghormati MUI. Karena itulah, pihaknya tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan MUI agar mengeluarkan fatwa untuk mengancam kebhinekaan. Oleh karena itu, mantan Kapolda Polda Metro Jaya ini mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan analisis tersebut. Hal itu dilakukan, agar fatwa MUI tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. (metro/A15)