“Apabila kita bicara soal uang, maka semua orang sama agamanya.” ~Voltaire
PinterPolitik.com
[dropcap]B[/dropcap]antuan demi bantuan tercurahkan untuk para korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Tidak hanya dari pemerintah dan aksi solidaritas masyarakat Indonesia, bantuan juga datang dari dunia internasional. Lalu bagaimana dengan partai politik?
Partai-partai politik dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah sepakat untuk berkampanye di daerah bencana. Sebagian dari para elite mereka juga memilih untuk tidak datang ke lokasi bencana agar tidak membuahkan polemik. Lalu, apakah hanya karena takut dikira kampanye nilai kemanusiaan dari partai politik lantas layu? Ohhh, tidak begitu.
Partai politik peserta pemilu nyatanya tetap mengirimkan bantuan mulai dari sembako, selimut, hingga tenaga relawan. Namun, hal tersebut juga menjadi perhatian Bawaslu. Kenapa?
Sebenarnya bukan kampanye di tempat bencana yang jadi larangan gaes, tapi potensi politik uangnya. Bisa saja kan ada oknum-oknum nakal yang haus elektabilitas ikut mengambil kesempatan dalam kesempitan. Huft, bikin politik Indonesia suram saja.
Bagi-bagi bantuan bawa-bawa logo partai masuk politik uang atau nggak ya? Share on XGimana dong ya, membedakan antara misi kemanusiaan dan politik uang itu tipis sekali. Sulit gaes. Makannya itu, Bawaslu akan berdiskusi untuk membuat aturan terkait batasan sehingga antara bantuan dan politik uang dapat dibedakan. Mantap!
Selama ini kan rancu banget tuh. Gimana kalau ternyata para korban dapat mie instan merek partai politik tertentu? Apakah rasanya tetap enak atau nggak? Ehh, maksudnya apakah itu masuk politik uang atau tidak.
Terus kalau misalnya bahan bantuan tidak ditempeli logo partai, tapi yang orang memberikan pakai kaos partai gimana? Apalagi kalau ngasihnya sambil ngibar-ngibarin bendera partai. Woelah, semangat bantu atau kampanye itu ya? Wkwkwk.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait batasan tersebut. Bagaimana pun yang membuat aturan terkait kampanye itu kan KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 tercantum mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Misi kemanusiaan tentu nggak boleh dibatasi. Tapi jangan sampai menjadi persoalan hukum, jadi money politik. Jadinya kan juga nggak elok tho? Nah, buat partai politik yang ingin bergerak membantu, monggo seikhlasnya saja. Siapa tahu pahalanya berupa kemenangan di pemilu 2019. Ehh.. (E36)