“Saya kira saya tak bisa lagi menangis karena sedih. Hanya kemarahan yang membuat saya keluar airmata.”
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]emilihan Gubernur Sumatera Utara telah dimulai. Awalnya diikuti tiga pasangan kandidat, namun takdir berkata lain. Satu pasangan gugur hanya diganjal proses administrasi.
Alhasil, Pilgub Sumut hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Edy Rahmayadi – Ijeck dan Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus. Pasti akan lebih seru karena Pilgub Sumut dihiasi pertarungan head to head.
Namun yang sangat disayangkan, adalah adanya pasangan yang menjadi korban akibat perseteruan itu, sehingga ia gagal maju di Pilgub Sumut. Ia adalah JR Saragih – Ance Selian.
Bila menengok lagi ke belakang, sebenarnya apa sih yang menjadi batu ganjalan pasangan JR Saragih – Ance Selian ini? Hanya berkas administrasi saja kan? Weleeeeh weleeeeh.
Hanya selembar legalisir ijazah yang menjadi alasan kegagalan JR Saragih, apakah KPU Sumut tidak keliru dengan keputusannya menganulir JR Saragih begitu saja?
Saragih yang pernah menjadi Bupati Simalungun selama dua periode ini, tentu sudah melalui tahapan yang sama di Pilbup Kabupaten Simalungun, tapi kok bisa lolos sih? Apa yang membedakan? Persyaratan administratif kah? Aah sama aja deh. Weleeeeeh weleeeh.
Lagi pula, JR Saragih kan juga pernah bergabung sebagai Prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Bagaimana caranya ia masuk kalau tanpa ijazah, aneh kan? Weleeeh weleeeeh.
Tentunya hal ini yang membuat JR Saragih kelimpungan. Apa alasannya sampai ia dianulir, padahal sudah dua kali Pilbup, persyaratan administrasinya tetap sama saja, ahhhh syudahhhlah.
Demokrat, sebagai partai pengusungnya, menduga kalau ada praktik kecurangan di Pilgub Sumut. Nah loh, gimana kalo bener begitu? Jahatnya parah juga ya, serangan politik yang tidak etis, weleeeh weleeeh.
Ini berarti JR Saragih kalah sebelum bertarung? Sakit pasti rasanya, apalagi sudah membangun kemitraan bersama warga Sumatera Utara, namun digagalkan hanya karena selembar kertas legalisir ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Lagi-lagi, apa sebenarnya pertimbangan KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih – Ance Selian? Apakah alasan ini hanya dibuat – buat? Ahh, masa sih sejahat itu sih?
Akhirnya, JR Saragih hanya bisa melakukan dua hal saja. Pertama, ia akan mengadukan peristiwa ini kepada Bawaslu Sumatera Utara atau ke DKPP.
Kedua, Saragih hanya bisa menangis tersedu – sedu. Eeeleeeuhhh eleeeeuuuh, jangan cengeng ya, masa calon gubernur cengeng, puk, puk. (Z19)