Skuter listrik di Jakarta menuai banyak polemik di Jakarta. Kisruh ini kembali memunculkan asumsi tentang kesiapan pemerintah DKI Jakarta dalam merespon pembangunan di ibukota. Lantas, adakah dimensi politik dalam kebijakan izin skuter listrik di Jakarta?
PinterPolitik.com
Jakarta kembali dihadapkan pada permasalahan transportasi baru. Sejak beberapa bulan lalu, skuter listrik marak berlalu-lalang di jalanan ibukota. Akan tetapi, sejak awal operasinya, skuter listrik banyak menuai permasalahan. Banyaknya pelanggaran lalu lintas dan perilaku pengendara skuter yang buruk berimplikasi pada munculnya permasalahan baru bagi lalu lintas di Jakarta.
Meninggalnya dua pengendara skuter listrik beberapa waktu lalu seolah menjadi puncak dari polemik moda transportasi baru kegemaran warga Jakarta ini.
Banyak pihak kemudian mempertanyakan legalitas dan aturan mengenai skuter listrik yang beroperasi di Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada aturan yang jelas dari pemerintah mengenai tata cara berkendara dan aturan lalu lintas terkait penggunaan skuter listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya merespon permasalahan di atas dengan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait skuter listrik. Akan tetapi, langkah ini dinilai terlambat dan menunjukkan tidak responsifnya pemerintah kota terhadap perkembangan baru di ibukota.
Jika dilihat lebih jauh, perkembangan pesat masyarakat urban Jakarta menuntut adanya pengelolaan kota yang semakin efisien. Jakarta selama ini dihadapkan pada permasalahan tata kota yang pelik. Lantas, bagaimanakah seharusnya pemerintah Jakarta merespon berbagai kemajuan yang ada?
Lambat Respon Kemajuan
Seiring dengan perkembangan waktu, masyarakat urban memiliki prefensi gaya hidup yang semakin kompleks. Masyarakat perkotaan di daerah megapolitan seperti Jakarta pasti menuntut adanya fleksiblitas, kecepatan dan efisiensi.
Akan tetapi, kondisi di atas acap kali tidak dapat dipenuhi oleh kota seperti Jakarta. Kota menjadi penyangga yang penting dalam kehidupan masyarakat haruslah selalu dapat merespon berbagai perubahan secara cepat dan mengakomodasi kepentingan warganya. Jika melihat realitas di Jakarta, bisa dibilang ibu kota ini selalu terlambat dalam merespon adanya perkembangan dan tuntutan masyarakatnya
Hal di atas dapat diamati dari berbagai kebijakan yang baru muncul pasca adanya permasalahan yang terjadi di Jakarta.
Kasus kemunculan transportasi online di Jakarta misalnya, pemerintah kota bisa dibilang terlambat dalam merespon adanya hal tersebut. Pemerintah khususnya di Jakarta baru mengeluarkan regulasi ketika telah muncul permasalahan seperti kemacetan, masalah keamanan dan konflik kepentingan.
Kondisi yang sama juga dapat dilihat dari adanya polemik mengenai skuter listrik saat ini. Skuter listrik yang dinilai menjadi solusi dalam mobilitas perkotaan ini baru akan diatur regulasinya setelah terjadi permasalahan. Pemerintah kota Jakarta seolah selalu kecolongan dalam penentuan peraturan khususnya pada ranah teknologi.
Tata Kota : Masyarakat vs Pemerintah
Kota-kota besar yang berada di dalam negara emerging economy (ekonomi berkembang) sedang mengalami pertumbuhan perkotaan yang pesat. Tidak jarang, berbagai pembangunan dan perkembangan kota menjadi tidak terkendali. Padahal, sebuah kota dituntut untuk menjadi kawasan yang kondusif baik dalam pemenuhan dasar warganya juga untuk iklim bisnis.
Umumnya kota-kota besar di dunia menghadapi isu tata kota yang sama dengan Jakarta. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial budaya tidak mampu diakomodasi oleh kota. Kondisi tersebut tidak jarang membuat kota seperti Jakarta terjebak dalam berbagai masalah pelik seperti transportasi, komunikasi, lingkungan hingga konflik sosial.
Nasrin Khansari dan kawan-kawan dalam Impacting Sustainable Behaviour and Planning in Smart City mendiskursuskan mengenai bagaimana seharusnya tata kota dikelola oleh pemerintah kota.
Khansari melihat harusnya kota melalui kebijakan tata ruang mampu menjadi kontrol sikap dan perilaku untuk masyarakatnya. Bukan sebaliknya, kota dalam hal ini pemerintah kota kehilangan otoritasnya dengan menata kota dengan hanya mengedepankan keinginan masyarakatnya.
Jika berkaca pada kebijakan tata ruang di Jakarta pada lima tahun terakhir, terdapat perbedaan yang cukup kontras, pada tahun 2012-2017 pemerintah kota Jakarta banyak mengeluarkan kebijakan tata kota yang tegas dan lebih mengedepankan aspek teknis.
Misalnya pada kebijakan penggusuran di Kampung Pulo, Pasar Ikan dan sepanjang rel kereta api. Selain itu, ada juga kebijakan pelarangan becak dan pelarangan kendaraan bermotor di jalan-jalan protokol.
Sebaliknya, sejak 2017-2019 pendekatan tata kota pemerintah kota Jakarta seolah bergeser pada aspek yang lebih mengedepankan pada aspek aspirasi rakyat dan keindahan. Misalnya kebijakan dalam memperindah jembatan penyeberangan orang (JPO), memperbanyak patung dan pajangan di kota, hingga kembali diperbolehkanya PKL dan becak di beberapa wilayah di Jakarta.
Permasalahan mengenai adanya skuter listrik di Jakarta baru-baru ini tampaknya mencerminkan pola kebijakan tata ruang yang didasarkan pada keinginan masyarakat.
Padahal, isu mengenai skuter lisrik harus dilihat melalui pendekatan yang integratif bukan hanya pada aspek keindahan dan kebutuhan masyarakat. Dalam artian, isu ini tidak bisa dilihat secara parsial. Skuter listrik bukan hanya mencakup masalah dalam bidang trasnportasi tetapi juga berelasi dengan tata ruang, bisnis bahkan juga mencakup dimensi budaya.
Singapura yang menduduki posisi pertama di Asia sebagai kota yang menerapkan smart city selalu mengeluarkan kebijakan perkotaan yang holistik. Dalam artian, setiap permasalahan perkotaan dilihat melalui kacamata helicopter view.
Skuter listrik di Singapura diatur tidak hanya pada aspek transportasi saja tetapi juga dalam aspek tata kota seperti perumahan, demografi hingga perizinan kendaraan dan asuransi.
Politis vs Teknis?
Jakarta sebagai sebuah kota megapolitan haruslah menjadi tempat yang dapat mengakomodasi aspek bisnis dan kenyamanan warganya. Hal ini sangat bergantung bagaimana pemerintah kota dapat mengelola dan mengatur tata ruang untuk bisa mendukung mobilitas perkotaan.
Gedalia Auerbach dalam Urban planning: Politics vs. Planning and Politicians vs. Planners membahas tentang kuatnya aspek politis dalam penataan kota. Auerbach melihat dalam perencanaan kota terdapat dua aspek penting yaitu teknis dan politis. Akan tetapi, aspek teknis dalam tata kota harusnya lebih dikedepankan daripada aspek politis.
Ketika kepentingan politik mengintervensi secara berlebihan dalam tata kota berpotensi untuk merusak perencaan kota secara ideal.
Jika diamati mengenai kebijakan tata kota belakangan ini, bisa saja aspek politis lebih dikedepankan daripada aspek teknis. Hal ini didasari pada minimnya perencanaan dan pertimbangan dalam pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL), jembatan tanpa atap merupakan dua contoh bagaimana kebijakan pemprov DKI Jakarta dinilai beberapa pihak abai terhadap aspek teknis.
Dalam kebijakan mengenai JPO tanpa atap di Sudirman, banyak kalangan menilai Pemprov hanya mengedepankan aspek estetika tanpa memperhatikan fungsi dan kegunaan utama dari jembatan. Selain itu, dibukanya kembali kawasan Tanah Abang, Cikini dan Monumen Nasional (Monas) untuk PKL juga menuai banyak polemik.
Pasalnya, Tanah Abang dan Cikini sebagai kawasan hub utama di Jakarta menuntut adanya kondisi kawasan yang kondusif untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi. Akan tetapi, selayaknya kebijakan pembukaan kawasan Monas tensi politisnya terlihat lebih dominan dibandingkan dengan aspek teknis. Padahal, para pengamat tata kota telah menelaah kebijakan tersebut justru akan berdampak negatif secara sistemik kepada keberlangsungan tata kota Jakarta.
Selayaknya, permasalahan skuter listrik di Jakarta harusnya Pemprov terlebih dahulu mengkaji secara komprehensif adanya moda transportasi ini di jalanan ibu kota. Bukannya justru mengedepankan keinginan masyarakat tapi abai atas aspek teknis. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya sebuah pemerintah harusnya membentuk perilaku warganya bukan kepentingan warga yang menentukan perilaku pemerintah kota dalam artian politis.
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.