Upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadikan perusahaan pelat merah yang bersih dengan pimpinan jajaran BUMN yang berakhlak patut mendapat acungan jempol. Namun keinginan luhur orang nomor satu di Kementerian BUMN ini, tidak diikuti dengan sikap dan perbuatan para pimpinan Bank BNI yang ada daerah, yaitu di Maluku yang telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeruk dana para nasabah hingga ratusan miliar.
PinterPolitik.com
Sangat disayangkan nama besar bank pelat merah tersebut tercoreng oleh ulah para oknum pejabatnya di daerah. Mereka yang seharusnya melindungi para nasabah, justri sebaliknya membobol dana nasabh demi kepentingan pribadi. Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana nasabah yang dikuras mencapai Rp 135,5 miliar.
Kasus ini bermula dari lapoaran pihak Bank BNI Pusat atas terjadinya pembobolan dana nasabah sebesar Rp 58,9 miliar di Bank BNI Ambon (Maluku). Laporan itu bermula dari adanya kecurigaan sejumlah transaski pada bank BNI Maluku yang dilaporkan oleh BNI Pusat ke Polda Maluku pada Oktober 2019 lalu.
Sampai saat ini, Polda Maluku sudah menetapkan 7 orang tersangka yang enam diantaranya merupakan pimpinan dari Bank BNI itu sendiri. Ketujuh tersangka tersebut, yakni Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon FY dan SP, Kepala Cabang BNI Mardika AR, Kepala Cabang BNI Tual CR, Kepala Cabang BNI Aru JM, dan Kepala Cabang BNI Masohi MM.
Sementara satu lagi adalah TI, pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan. TI diduga ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya. Pihak Kepolisian Polda Maluku menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening TI.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Kamis (13/2) menjelaskan, FY memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Tercatat ada lima rekening yang digunakan untuk menerima transferan tersebut
Dari hasil pembobolan uang nasabah, tersangka FY memperoleh sejumlah harta diantaranya, yaitu selusin mobil mewah, memiliki lebih dari 10 rumah yang tersebar di berbagai kawasan di Ambon, seperti di BTN Manusela, Kebun Cengkeh, hingga di kawasan elit Citraland di Lateri Ambon. Kemudian sebuah restoran, salon kecantikan, rumah kopi, hingga tiga tempat usaha di pusat pertokoan Maluku City Mall (MCM) Ambon.
Namun peda perkembangannya, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak dari laporan sebelumnya yang sebesar Rp 58,9 miliar. Penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka, sehingga totalnya menjadi Rp 135,5 miliar.
Sementara itu, menanggapi pembobolan secara berjamaah yang dilakukan para oknum pejabat dan pegawai Bank BNI di Maluku tersebut, Corporate Secretary BNI, Meiliana mengatakan, kasus penggelapan dana di Ambon tidak memengaruhi kondisi perusahaannya secara umum.
Pihaknya meminta agar nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI. “Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya,” ujar Meiliana.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik Polri (Polda Maluku) dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat tersebut. “Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya.
Menuriut Meiliana, BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.
Pihaknya juga terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut. “Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi,” tandasnya. (R58)