“Berbuat tidak adil lebih memalukan daripada menderita dalam ketidakadilan.” ~ Plato
PinterPolitik.com
[dropcap]K[/dropcap]omisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang Jokowi sebagai capres petahana untuk menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jadi siapa di antara kalian yang mau protes? Awas loh kalau sampai protes, sama aja kan kalian melawan Undang-undang. Jika kalian melawan Undang-undang sama saja dong kalian minta tiket gratis masuk penjara. Wkwkwk.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, meski Jokowi peserta Pilpres 2019, namun bukan berarti pengamanan terhadap dirinya longgar. Untuk itu, pihaknya tetap merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden, termasuk penggunaan pesawat kepresidenan.
Bener juga sih apa yang dibilang Wahyu, kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan dong. Kan jadi tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, naik odong-odong atau naik kuda, aspek keamanannya gimana? Wkwkwk.
Wahyu sempat enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ajegile, banyak amat yang nyinyirin presiden ya? Giliran presiden blusukan, dibilang nyolong tugas camat. Giliran presiden mau terlihat wibawa, dibilang penyalahgunaan kekuasaan. Wkwkwk.
Intinya gengs, selain PP, KPU juga merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 UU Pemilu menjelaskan tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye, termasuk fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Kebetulan Presiden RI jadi capres, oleh karena itu, mohon dipahami gengs. Sepakat apa sepaket? Wkwkwk. Share on XNah, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mewanti-wanti agar Jokowi tidak menyalahgunakan penggunaan pesawat tersebut dengan mengangkut tim suksesnya.
Boleh tapi tidak boleh mengangkut tim sukses. Yang boleh hanya presiden dan perangkatnya.
Jika digunakan mengangkut timses, relawan dan partai, maka Jokowi melanggar aturan, menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan APBN utk kepentingan dirinya. @KPU_ID @bawaslu_RI https://t.co/D2sfubtDCp
— FERDINAND HUTAHAEAN (@Ferdinand_Haean) September 26, 2018
Menurutnya, jika dalam pesawat itu Jokowi turut mengangkut tim sukses selama proses kampanye, maka itu berarti Jokowi telah melanggar aturan. Mungkin maksud Ferdinand, enggak boleh sampai ketahuan publik apalagi oposisi. Bisa “abis lu!” Wkwkwk. (G35)