pinterpolitik.com – Selasa, 17 Januari 2017.
JAKARTA – Kisruhnya pemberitaan PLTGU Jawa 1 akhir-akhir ini membuat publik menduga-duga apa penyebab gagalnya megaproyek proyek senilai USD 2 miliar atau setara Rp 26 triliun tersebut.
Anggota DPR Komisi VII Joko Purwanto mengatakan, semestinya perjanjian jual beli (power purchase agreement/ PPA) antara konsorsium Pertamina dengan PLN sudah diteken pada pertengahan Desember tahun lalu.
“Kabar PLN akan membatalkan proyek ini membuat publik menerka apakah memang proyek tersebut tidak dibutuhkan, dengan kata lain tambahan 1.600 MW tersebut memang tidak diperlukan lagi?” kata dia Jakarta, Senin (16/1).
Joko menambahkan, apakah batalnya megaproyek tersebut juga disebabkan karena adanya intervensi politik, isu bankability, atau alotnya negosiasi kedua pihak karena tidak dapat bersepakat terkait isu-isu teknis komersial?.
Joko menjelaskan, apabila didalami lebih jauh, sebab mandeknya PLTGU Jawa 1 mengerucut menjadi tiga penyebab utama.
Pertama, proyek tersebut tidak diperlukan lagi. Jika hal ini benar, maka diduga telah terjadi kesalahan perencanaan dan miskoordinasi antara PLN dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program ketenagalistrikan nasional terutama program 35 ribu MW.
“PLN tentunya harus mempertanggungjawabkan hal ini kepada publik. Komentar dia, ongkos yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan dan memobilisasi sumber daya yang diperlukan, baik bagi pihak PLN, pemerintah, peserta tender, dan semua yang terlibat tentunya sangatlah besar,” jelas dia.
Kedua, terang Joko, permasalahan bankability. Ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab PLN. Pertanyaanya, lanjut dia, apakah PLN sudah mempersiapkan serta mengkaji dengan cermat dan matang mengenai filosopi dan konsep tender IPP Jawa1 ini?
“Bagaimana bisa PLN menyelenggarakan tender proyek senilai USD 2 miliar yang dari awal sudah diindikasikan tidak bankable? PLN tidak sensitif dan abai terhadap isu paling fundamental ini,” tegas dia.
Menurut Joko, jika memang benar salah satu elemen penting bankability yang tidak dipenuhi PLN ini adalah jaminan/kepastian pasokan LNG untuk pembangkit yang merupakan tanggung jawab PLN, maka hal ini harusnya diselesaikan dahulu oleh PLN dan dipastikan bahwa terdapat kecukupan pasokan gas atau LNG selama 25 tahun umur proyek.
“Kompetensi penyelenggara tender dan koordinasi internal PLN kemudian juga harus dipertanyakan,” ujar dia.
Ketiga, lanjut Joko, persoalan teknis komersial. Pendapat dia, perlu juga dipertanyakan apakah mekanisme penyelenggaraan tender serta klausul-klausul dalam dokumen tender/request for proposal atau secara umum disebut terms and conditions telah menganut prinsip-prinsip praktek bisnis yang sehat dan berlaku serta diakui di industrinya?
“Dengan kata lain, apakah terms and conditions tersebut mengacu kepada praktek bisnis yang diakui secara umum (prinsip-prinsip best practices),” katanya.
Joko menegaskan, dikhawatirkan bahwa PLN sebagai BUMN masih mempunyai mentalitas superior terhadap para mitra bisnisnya.
Jika memang terjadi permasalahan di area ini, kata Joko, di mana sejak awal memang sudah cacat lahir dan tidak rasional sehingga membuat proyek menjadi tidak workable secara teknis dan komersial, maka hal ini menjadi semakin kompleks, karena tentunya akan berpengaruh kepada keekonomian proyek bahkan mungkin menjadi proyek yang merugi.
“Dari keseluruhan isu di atas, maka harus ditarik sebuah rasionalitas, yatu jika proyek ini masih benar-benar diperlukan, dan merupakan bagian penting program kelistrikan nasional, maka harus ada yang berbesar hati untuk menyelamatkan proyek ini, mengingat ternyata masih terdapat masalah penting lainnya yaitu bankability dan komersial dimana negosiasi kedua pihak masih alot,” jelasnya.
Dia menambahkan, melihat gelagat bahwa PLN cenderung ingin membatalkan proyek ini sementara program 35 ribu MW harus tetap berjalan, maka yang harus berbesar hati dan berkorban tentunya adalah konsorsium Pertamina.
Hanya Pertamina beserta mitranya yang dapat diandalkan dalam mengelola konsorsium dan menyelesaikan dua isu ini. (eksplorasi.id/A11)