“Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan yang sangat buruk.” ~P.T. Barnum
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]asa kampanye terus bergulir hari demi hari. Persaingan makin ketat, kampanye pun makin rajin. Dari kampanye positif, kampanye negatif, sampai kampanye hitam dilakukan. Hal tersebut dilakukan tiada lain demi meraih kemenangan.
Nah, soal kampanye hitam, masing-masing kubu, baik kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun kubu Prabowo Subianto-Sandiagaa Uno sama-sama merasa menjadi korban. Tuduh-menuduh dan playing victim menjadi aktivitas yang mewarnai masa kampanye. Makin hari makin seru.
Setelah kemarin muncul poster Raja Jokowi yang diduga dilakukan kubu oposisi demi menjatuhkan sang petahana, kini giliran kubu Prabowo-Sandiaga yang gelimpingan dengan peredaran uang rupiah berstempel Prabowo di masyarakat.
Konon, uang kertas dengan stempel yang sama juga sempat pernah beredar pada Januari 2014 silam, yakni ketika pilpres. Ckckckck, bisa-bisanya.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan peredaran uang itu merupakan serangan kampanye hitam yang dilancarkan kubu petahana terhadap pihaknya.
Eittt, tapi tahan dulu Sahabat. Kita nggak bisa langsung percaya gitu aja. Karena Andre sendiri mengaku nggak punya bukti atas tudingannya tersebut. Doi berspekulasi berdasarkan perilaku pasangan Jokowi-Ma’ruf yang menurutnya terlihat panik.
Eitt, eitt, gimana ini? Kok bisa menuduh tanpa bukti? Belum pernah digetok pakai pasal pencemaran nama baik ya? Hehehe.
Meski mengaku merasa dirugikan, Andre berkata pihaknya tak akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Hmm, aneh ya, biasanya pada rajin-rajin banget lapor-melaporkan. Tumben banget sekarang anteng?
Ya, kalau ada hal yang kiranya berpotensi merusak demokrasi, perlulah dijadikan perhatian. Apalagi kampanye hitam seperti ini sudah pernah terjadi di pilpres sebelumnya. Yah, dari pada sibuk nuduh sana-sini. Bagaimana, Ferguso? Hehehe.
Bank Indonesia sudah mengimbau masyarakat yang menemukan uang berstempel capres agar menukarnya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Bank Indonesia telah mengkategorikan uang tersebut sebagai uang tidak layak edar. Tapi tetap berlaku untuk transaksi kok. Cuma baiknya langsung tuker ke BI aja. Biar nggak jadi polemik. (E36)