Pemerintah daerah perlu menciptakan berbagai kebijakan yang memenuhi tuntutan masyarakat. Dalam mewujudkannya, aktor politik memiliki peran tertentu.
PinterPolitik.com
Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja pemerintah dan kompleksitas keadaan saat ini akibat perkembangan yang terjadi membuat pemerintah perlu berinovasi untuk menyesuaikan dengan hal tersebut. Inovasi sektor publik bahkan muncul di berbagai daerah di Indonesia seperti Kota Bandung, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Magelang, bahkan hingga Kabupaten Teluk Bintuni.
Studi mengenai inovasi dalam pemerintahan atau banyak dikenal sebagai inovasi sektor publik disebutkan di berbagai literatur sebagai isu yang hangat diperbincangkan pada saat ini. Mengutip dari tulisan milik Geoff Mulgan dan David Albury yang berjudul Innnovation in the Public Sector, dijelaskan bahwa inovasi sektor publik adalah desain dan implementasi dari proses produk, layanan, dan ketentuan baru yang ditujukan untuk perbaikan dari sisi efisiensi, efektivitas, atau kualitas dari pelayanan publik.
Inovasi sektor publik – berdasarkan pelbagai literatur dan merujuk pada Perpres Nomor 38 Tahun 2017 – dinilai dapat memperbaiki kualitas pelayanan, kualitas kebijakan, meningkatkan kapabilitas operasional dari pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesempatan investasi, dan menyembuhkan wabah penyakit.
Dibentuknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjadi salah satu jaminan bagi pemerintah daerah agar terus berinovasi karena, berdasarkan beberapa kasus terjadi dan merujuk pada literatur, organisasi di sektor publik cenderung takut untuk berinovasi dengan tingginya risiko atas terjadinya pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan konteks struktur pemerintahan di Indonesia, terdapat kementerian yang memegang peran penting dalam penciptaan dan pelaksanaan inovasi di daerah, yaitu melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang mana menyediakan fasilitas pendampingan hingga membentuk innovation lab di berbagai daerah.
Sering kali penekanan dibentuknya inovasi sektor publik dibebankan kepada birokrasi. Namun, dalam hal ini, terdapat aktor penting lainnya yaitu masyarakat dan aktor politik yang dapat menjadi drivers of change terutama di pemerintahan daerah.
Peran Aktor Politik
Berdasarkan Perpres tersebut, dua aktor politik yang dapat menginisiasi adanya inovasi daerah adalah kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua aktor tersebut memiliki modalitas yang penting yaitu dapat menciptakan Peraturan Daerah yang mana peraturan tertinggi yang dapat diformulasikan oleh pemerintah daerah.
Peran kedua aktor tersebut sangatlah penting. Adapun – mengutip dari Roberts (2017) – setidaknya dua aktor tersebut dapat memiliki tujuh peran. Peran pertama dapat menjadi driver di mana aktor politik dapat menjadi pihak di belakang penciptaan suatu inovasi atau dapat menjadi pemimpin perubahan dari inovasi yang akan diciptakan, seperti kepemimpinan Ridwan Kamil yang dapat menginisiasi adanya Program Bandung Smart City untuk membangun kota yang lebih efisien. Aktor politik yang menjadi driver memiliki modalitas yang dibutuhkan, yaitu berkaitan dengan dukungan politis agar inovasi dapat direalisasikan.
Kedua, aktor politik dapat menjadi experimenter yaitu dengan menguji pendekatan, metode atau pemikiran, dan memberikan ruang untuk ide baru. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni misalnya, sejak 2009 menerapkan Sistem Early Diagnosis Accurate Treatment (EDAT) dalam pengentasan malaria. Inovasi tersebut bahkan sudah diakui dan menjadi inovasi terbaik dalam penghargaan United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2018.
Inovasi tersebut bertujuan untuk menciptakan perubahan dalam penanganan malaria, yaitu dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat menjadi Juru Malaria Perusahaan dan Juru Malaria Kampung, serta adanya pembedaan warna dari setiap takaran obat berdasarkan berat badan yang sangat memudahkan dalam pemberian obat.
Ketiga, aktor publik dapat menjadi convenor yang mana dicirikan adanya pelibatan aktor lainnya yang relevan dalam masalah maupun inovasi yang akan dibentuk. Pemkab Banyuwangi misalnya, melakukan inovasi dengan Program Gancang Aron yang sudah termasuk dalam jajaran inovasi pelayanan publik terbaik versi Kemenpan RB karena secara signifikan dapat mengurangi antrean pengambilan obat pasien dengan pelibatan pihak PT Pos dan PT Gojek Indonesia dalam masalah distribusi obat kepada masyarakat.
Keempat, aktor politik dapat berperan sebagai stickler yang dapat melakukan pengawasan terhadap inovasi dan manfaatnya bagi masyarakat, dalam hal ini kepala daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan secara holistik dimulai dari proses perencanaan hingga implementasi inovasi daerah.
Kelima, dapat menjadi scout yang diartikan bahwa aktor politik dapat menjadi pihak pertama yang melihat adanya potensi masalah yang akan muncul dan hal tersebut membutuhkan respons yang inovatif. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini misalnya, menginisiasi perubahan dari keadaan Gang Dolly yang dahulu dikenal sebagai tempat prostitusi terbesar se-Asia Tenggara yang sekarang sudah berkembang menjadi industri dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) hasil binaan dari dinas terkait.
Peran keenam, aktor politik dapat menjadi regulator yang mana membentuk suatu kerangka dasar dan sah secara hukum untuk mewadahi inovasi daerah. Lahirnya Peraturan Daerah Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah yang merupakan hasil bahasan kepala daerah dan DPRD Kota Magelang menjadi perda pertama tentang inovasi daerah pertama di Indonesia. Hal tersebut dapat dimaknai sebagai komitmen terhadap penciptaan inovasi daerah di Magelang.
Peran terakhir adalah protector. Inovasi sistem EDAT di Kabupaten Teluk Bintuni misalnya, secara lambat laun berujung pada tren penurunan jumlah penderita malaria masyarakat dapat mempercayai dan bahkan mendukung dengan menjadi JMK di desanya masing-masing. Dalam hal ini tujuh peran yang dapat dilakukan oleh aktor politik berkaitan dengan inovasi daerah telah dilaksanakan.
Penguatan Peran
Meski begitu, peran-peran tersebut telah terisi, penguatan peran aktor publik lebih lanjut juga diperlukan untuk mewujudkan inovasi daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan bahkan berkelanjutan yang dapat didukung oleh perilaku inovatif di tingkat individu dan organisasi. Dengan mengutip Ropke, Otter dan Weber dalam tulisannya yang berjudul Determinants of Public Sector Innovation menjelaskan bahwa perilaku inovatif merujuk pada property rights (hak milik), capabilities (kapabilitas), dan motivation (motivasi).
Berkaitan dengan hak milik, juga menjadi unsur penting hal itu dikarenakan perlu adanya insentif bagi inovasi yang ada. Berdasarkan Perpres tentang Inovasi Daerah dalam hal ini, pemerintah pusat dapat memberikan insentif sejumlah bantuan dana dan diberikan penghargaan karena prestasinya.
Peningkatan kapabilitas melalui pendidikan dan pelatihan mengambil peran penting terutama dalam penciptaan individu yang memiliki pemikiran kreatif atau kemampuan kognitif yang menjadi modal awal sebuah inovasi. Pelatihan dan pendidikan dapat dilakukan dengan adanya mekanisme kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan universitas dalam menanamkan budaya inovatif di pemerintahan daerah.
Motivasi penciptaan inovasi di sektor publik biasanya muncul karena adanya rutinitas yang membosankan sehingga terbentuk inovasi. Namun, perlu ada pergeseran dari motivasi tersebut menjadi motivasi untuk pencapaian.
Motivasi untuk pencapaian dimaknai dengan adanya penghargaan dan apresiasi tinggi bagi individu yang inovatif dengan adanya pengakuan sosial maupun dengan insentif secara material yang mana akan memacu perilaku inovatif. Adapun terdapat satu unsur motivasi yang perlu dipertimbangkan, yaitu adanya orientasi untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sebagai konsekuensi adanya suatu negara, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat tanpa terkecuali. Hal tersebut dapat membuat pemerintah kembali lagi kepada kodratnya untuk melayani masyarakat.
Tulisan milik Hisyam Yusril Hidayat, mahasiswa Ilmu Administrasi Publik di Universitas Indonesia
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.