HomeRagamWaduh, Pengadil Tidak Adil!

Waduh, Pengadil Tidak Adil!

“Berbagai macam kasus hakim nakal, serta banyaknya aduan masyarakat tentang perilaku hakim, apakah masih bisa masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum? Atau malah masyarakat berusaha meraih dan mencari keadilannya sendiri dengan berbagai cara?”


PinterPolitik.com

JAKARTA – “Yang Mulia” itulah sebutan sebagai seorang hakim, terdengar begitu feodal (sesuai sejarah, Indonesia tertular dari bangsa Barat yang monarki dahulu), yang disematkan pada profesi yang selalu menjunjung integritas yang tinggi, jujur, dan bijaksana. Hakim merupakan pihak yang memutuskan suatu perkara dalam proses hukum, juga menjadi wujud nyata penerapan hukum, sebagai pengejawantahan aturan yang telah disepakati. Bukankah kata “Yang Mulia” dipakai pada raja atau kepala suku jaman dahulu karena dianggap sebagai wakil Tuhan. Itulah yang diharapkan dari profesi hakim.

Tapi di Indonesia saat ini, tidak sedikit hakim terlilit dengan kasus. Macam kasus para pengadil tersebut yaitu perselingkuhan, sengketa, korupsi hingga suap. Dan yang paling merebak adalah kasus suap. Patrialis Akbar, seorang hakim Mahkamah Konstitusi terlibat kasus suap. Bukan hanya dia, sederet nama terkenal lain seperti Akil Mochtar ataupun Syarifuddin Umar. Entah bagaimana awalnya, namun sungguh tidak patut bahwa seorang hakim, yang dikatakan sebagai penentu keadilan (pengadil) malah melakukan kejahatan itu sendiri, bukankah mereka wakil Tuhan? Sungguh miris.

Dimana Etika Profesi Para Pengadil?

Setiap pekerjaan memiliki etika dalam profesinya. Apapun itu. Terutama pekerjaan dengan intergritas yang tinggi dan mengabdi untuk institusi negara. Menurut pengertiannya, Abdul Qadir Muhammad, memberikan 3 arti etika:

  1. Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan oleh seseorang kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (sistem kemasyarakatan).
  2. Etika dipakai dalam arti kumpulan azaz atau moral, yang dimaksud adalah kode etik
  3. Etika dipakai dalam arti yang baik atau yang buruk bisa disebut “filsafat moral”

Dalam dunia kehakiman, etika tersebut jelas harus dimiliki. Melalui proses pendidikan Departemen Kehakiman, mereka juga diajarkan tentang ideologi-ideologi dan etika mengenai profesi hakim tersebut. Yang paling sakral bagi mereka adalah “Panca Dharma Hakim” yaitu sifat-sifat yang harus dimiliki seorang hakim. Hal itu merupakan bagian dari dasar Kode Etik Profesi Hakim yang harus dijadikan pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Selain itu tugas terpenting seorang hakim yaitu menjatuhkan putusan terhadap kasus yang diterima dan diperiksanya. Putusan hakim akan terasa begitu dihargai dan mempunyai nilai kewibawaan, jika putusan tersebut merefleksikan rasa keadilan hukum masyarakat dan juga merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapat kebenaran dan keadilan. Maka, dalam putusannya hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis, sehingga keadilan yang ingin dicapai dapat terwujud, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim yang berkeadilan dan berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice).

Lalu bagaimana dengan segala ilmu kehakiman yang baik, masih ada oknum yang berani berbuat kejahatan. Apakah ini sudah membudaya? Ataukah memang tidak ada tindakan yang tegas? Maka bagaimana sebenarnya keadilan di Indonesia akan terwujud jika para pengadilnya tidak bisa dipercaya. Lihat saja Patrialis Akbar, hakim dalam institusi yang vital, Mahkamah Konstitusi (MK), karena sebagai tempat mengajukan perkara mengenai kebijakan. Dimana apapun yang menjadi keputusannya berpengaruh pada masyarakat luas, karena dapat diundang-undangkan.

Bukankah dengan ini independensi hakim jadi dipertanyakan? Patrialis yang notabene berasal sebagai politikus seperti tidak bisa melepaskan bayang-bayang budaya politiknya. Dimana lobby dan kompromi menjadi hal biasa. Atau jangan-jangan ada intervensi lain dibelakangnya? Sangat banyak kemungkinan bahwa independensi hakim yang berasal dari dunia politik untuk  diragukan. Atau beberapa hakim juga mencoba melakukan permainan dengan para politikus? Seperti halnya Akil Mochtar, melakukan permainan dalam pusaran politik, khususnya pilkada. Dimana terbuai dengan uang yang tidak hanya rupiah namun juga uang asing, ia melupakan bahwa keputusannya berpengaruh untuk banyak orang.

Baca juga :  Raib Dana Pensiun PNS Kacau BUMN Era Jokowi

“Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan ‘fundamental dan higher law’ sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa,” kata Anggota Majelis Hakim MA, Krisna Harahap.

Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Akil Mochtar, yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2013 silam. Akil yang dkenal santun, memiliki kepribadian yang baik. Bahkan salah seorang yang dianggap tokoh penting dalam dunia hukum Indonesia, tapi masih juga dapat terjerat kasus, lebih buruknya lagi kasus Suap. Lantas bagaimana masyarakat Indonesia bisa menjalankan aturan dengan baik, mengerti dengan baik, bahkan bagaimana masyarakat Indonesia dapat belajar proses hukum dengan sebenar-benarnya jika aparatnya sering menyimpang. Dalam hal ini yang disoroti adalah Hakim. Sebagai pihak yang tidak bersinggungan langsung dengan para pihak yang menjadi terguguat atau tergugat, pelapor maupun terdakwa, namun tetap ada saja celah yang mengakibatkan para Hakim untuk tergoda disuap, di ‘lobby’, dikompromi maupun ‘disetir’ tindak tanduknya. Maka dimana sisi keadilannya?

Contoh lainnya yaitu penangkapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Toton dan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba yang diamankan KPK atas dugaan menerima suap. Lalu kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Darmawan Ginting. Kasus yang cukup menghebohkan ini melibatkan Advokat senior dan kondang yaitu O.C Kaligis sebagai pihak yang menyuap. Lebih daripada itu, Hakim yang semestinya independen secara hati nurani maupun pikiran malah terlibat tawar-menawar dengan pihak penasehat hukum, bahkan dengan melibatkan sejumlah uang. Terlihat disini bahwa otoritas seorang hakim dipertanyakan. Pengadil dengan ini dapat diarahkan, bahkan mungkin tidak sedikit yang memasang tarif. Mereka merasa dibuthkan oleh para pihak, hingga apa yang seharusnya menjadi keputusan mutlaknya sebagai pengadil bisa dirubah dengan adanya lobby-lobby tertentu.

Suap Menjadi “Trend”

Diantara banyaknya pelanggaran hakim, yang paling banyak adalah suap. Salah satu jenis dari tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana khusus. Kejahatan yang diperangi besar-besaran di dunia, karena dianggap setingkat dengan genosida (sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa atau kelompok tersebut).

“Bahkan, menurut Konvensi anti korupsi baru-baru ini di Brasil, selain setara genosida, korupsi termasuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Maka dari itu butuh penanganan khusus buat memerangi tindak kriminal luar biasa itu,” kata Johan Budi Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karena sesuai dengan karakteristik white collar crime, yang memang susah dilacak karena biasanya pelaku adalah orang yang memiliki status sosial tinggi (pejabat), memiliki kepandaian, berkaitan dengan pekerjaannya, yang dengannya memungkinkan pelaku bisa menyembunyikan bukti. Kriminologi menempatkan korupsi sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang khususnya yang bersumber pada penggunaan kekuasaan. Kriminologi mengkaji perkembangan bentuk-bentuk perilaku korupsi, sebab-sebabnya dan perlakuan terhadap pelaku dan korban.

Etika profesi para hakim
infografis: K12 / pinterpolitik

Bukankah betapa mengerikan arti white collar crime itu di mata masyarakat? Lalu jika yang melakukan hal tersebut malah seorang hakim, apakah masih ada harapan dalam sistem hukum kita? Patut dipertanyakan mengenai pola rekrutmen dan pendidikan hakim yang sebenarnya tidak mudah. Bahkan, mereka yang terpilih merupakan orang-orang yang dianggap sangat berkompeten dalam bidangnya.

Baca juga :  Raib Dana Pensiun PNS Kacau BUMN Era Jokowi

Maka sebenarnya apakah yang membuat para pengadil di negeri ini mudah tergoda dan mudah melakukan tindakan yang biasanya mereka vonis atau putus secara bersalah dalam persidangan? Jika Hakim saja mudah melakukan tindak pidana / kejahatan, bagaimana dengan aparat penegak hukum yang lain. Sungguh mirisnya negeri ini. Suap atau lebih sering dikatakan gratifikasi seperti membudaya, atau menjadi trend,  sebagai cara untuk dapat berkomunikasi dengan hakim. Mengapa harus dengan suap? Bukankah itu tindakan korup? Dimana sebagian pihak menyerukan untuk budaya anti-korupsi, bahkan lembaga negara serta beberapa organisasi masyarakat dibentuk untuk memberantas kejahatan white collar crime tersebut, tetapi di dalam pihak-pihak yang berwenang menjalankan malah terlibat kasus itu sendiri. Atau mungkin, dengan posisinya sebagai hakim, mereka merasa lebih kebal hukum dibanding dengan orang lain? Tapi bukankah Indonesia negara demokratis? Siapapun dia, apapun jabatannya, semua sama di mata hukum (Equality before the Law).

Biasa Mengadili Sekarang Diadili

Masyarakat Indonesia sepertinya saat ini sudah semakin berani dan aktif menjalankan peran dalam setiap proses hukum. Bahkan menjadi pengawas langsung terhadap oknum-oknum aparat penegak hukum yang ‘nakal’. Dibuktikan adanya peningkatan jumlah aduan masyarakat sebanyak 262 telah dilaporkan langsung ke kantor KY, sebanyak 1.198. Angka yang fantastis. Kita sebagai masyarakat membutuhkan keadilan, penegakan hukum yang benar serta pengajaran hukum yang jelas. Sudah telalu carut-marutnya negeri ini dengan masalah hukum, kenapa diperkeruh lagi dengan perilaku oknum pengadil nakal tersebut?

Dalam konsepsinya Albert Moris menyebut criminals of the upperworld sebagai istilah lain dari white collar crime.  Moris berpendapat bahwa “penjahat-penjahat kalangan atas merupakan batasan tentang banyak orang yang tidak pernah secara jelas dikategorikan sebagai kelompok penjahat yang karena kedudukan sosialnya, kepandaiannya, dan cara-cara melakukan kejahatannya yang menyebabkan mereka dapat bergerak seperti warga masyarakat umum lainnya, yang tak pelak lagi terbebas dari kemungkinan diketahui sebagai penjahat dan dihukum sebagai penjahat”.

https://www.youtube.com/watch?v=4vVk_2iTHLg

Apa bisa disebut bahwa oknum pengadil nakal ini masuk dalam lingkaran white collar crime? Kalau memang benar, bukankah begitu mengerikan. Mereka yang biasa menangani perkara, mengadili, malah terjerat kasus lalu diadili. Sungguh hal yang aneh. Apakah tidak ada penyesalan atau rasa malu pada institusi kehakiman yang membesarkannya? Atau mereka biasa saja? Lihat saja Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak menyesal meski divonis seumur hidup karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

“Nggak, untuk apa nyesal?” kata Akil seusai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tak ada penyesalan. Betapa mengerikan negeri ini. Seoarang mantan pengadil, terbukti korup, namun tak ada rasa penyesalan sedikitpun. Apakah hukum sudah tak membuat efek jera? Atau para oknum ini tak punya takut hukuman? Atau memang sudah terlalu bobrok kah sistem peradilan di negeri ini dan terlalu kompleks oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Entah akan di bawa kemana lagi keadilan yang nyata di mata masyarakat.

Mengutip penggalan sajak Wiji Tukul yang berbunyi “sesungguhnya suara itu tak bisa diredam, mulut bisa dibungkam, namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku…”. Ini berarti masyarakat harus menjadi agent of change yang nyata, mengawasi tiap proses hukum dan orang-orangnya. Masyarakat harus pro aktif mengawasi pemerintah, wakil rakyat, wakil Tuhan (hakim) sekalipun, bahkan aparat penegak hukum itu sendiri. Jika institusi hukum masih banyak intervensi. Lebih lagi, para pengadil yang seharusnya mengadili malah diadili. Bagaimana harapan masyarakat bisa disematkan pada aparat hukum jika masih ada pengadil sendiri tak adil?

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Pernyataan dukungan The Economist terhadap calon presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, jadi perhatian publik soal perdebatan kenetralan media. Apakah keputusan yang dilakukan The Economist benar-benar salah?

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

Koalisi Titan: Sentripetalisme Konsensus Demokrasi Prabowo

Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.

AHY, the New “Lee Hsien Loong”?

Di tengah sorotan publik terhadap para pejabat yang dapat gelar akademis tertentu, pujian justru diberikan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...