Site icon PinterPolitik.com

PDIP Terbuka Lebar Bagi Antasari

Kemungkinan bergabungnya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke PDI Perjuangan (PDIP) sepertinya sudah terbuka lebar. Menurut seorang sumber, kesempatan ini sudah ditawarkan ke dirinya dan tinggal menunggu jawaban saja. Kabarnya, Partai Banteng ini juga siap mengawal Antasari, apabila ia ingin membuka kembali kasusnya.


pinterpolitik.comKamis, 2 Februari 2017

JAKARTA – Hadirnya Antasari Azhar saat acara debat kedua calon Gubernur DKI Jakarta, ternyata menjadi “tanda” tersendiri bagi PDIP. Apalagi saat itu, ia duduk dibarisan pendukung pasangan nomor dua, Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) yang diusung partai pimpinan Megawati Soekarno Putri.

Sumber tersebut mengatakan, hingga saat ini Antasari masih belum resmi bergabung dengan PDIP, setelah bebas dari tahanan berkat pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Partai Banteng sendiri masih terus berusaha untuk menarik dirinya agar bergabung dengan mereka.

“Saat ini, kami masih melakukan penjajakan. Tinggal tunggu waktu saja,” kata sumber tersebut pada Suara Pembaruan, di Jakarta, Rabu (1/2) malam. Apabila pendekatan ini berhasil, Antasari tetap harus melewati prosedur perekrutan yang berlaku di internal partai. “Prosesnya biasa saja, PDIP ini partai yang terbuka,” lanjutnya.

Tak hanya itu, kader-kader PDIP pun mengaku siap mengawal Antasari apabila ingin membuka kembali kasusnya. “Jika ia mau menjadi kader PDIP, kami tentu akan mendukung penuh bila ingin membuka kembali kasusnya. Sejauh partai merasa perlu untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum, pasti akan kami berikan,” tegasnya.

Menurutnya, bukan hal yang sulit bagi Antasari untuk bergabung dengan PDIP karena ia memiliki banyak teman di partai ini.  “Mungkin saja ia merasa lebih nyaman bila bergabung dengan kami,” katanya. Menilik dari sambutan hangat ini, sepertinya peluang bagi Antasari untuk melangkah ke PDIP hanya tinggal menunggu waktu saja. (Suara Pembaruan/R24)

Exit mobile version