Site icon PinterPolitik.com

Parpol “Palak” Pemerintah?

dana saksi pemilu

Fadli Zon. (Foto Koran Sulindo)

“Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.” ~Pramoedya Ananta Toer


PinterPolitik.com

[dropcap]A[/dropcap]da wacana untuk menganggarkan biaya saksi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wacana ini pun disambut baik oleh beberapa partai politik, baik di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Joko Widodo-Ma’ruf Amin, karena ada banyak saksi yang harus dibiayai parpol di setiap TPS.

Jadi ceritanya, parpol-parpol ini merasa terbebani dengan biaya saksi. Ternyata Komisi II DPR RI melihat tidak semua parpol peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi. Lumayan kan kalau ditampung pemerintah bisa menghemat. Uangnya bisa dipakai buat kampanye.

Usulan tesebut diklaim telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun demikian, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

Wah, tumben banget nih ya pada kompak. Kenapa nggak dalam semua hal aja sih kalian merasa senasib sepenanggungan? Kan jadi damai. Hehehe.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon termasuk yang amat sangat sepakat dengan wacana tersebut. Masa buat pertemuan tahunan IMF-World Bank aja rela mengeluarkan Rp 1 triliun, buat suara rakyat disayang-sayang?

Nah, betul banget. Saya sebagai rakyat juga perlu disayang-sayang dong! Ehhhmaap jadi ngegas. Wkwkwk.

Apakah pemerintah perlu memberikan anggaran untuk membiayai sakti pemilu? Share on X

Fadli menyoroti kalau biaya saksi merupakan salah satu persoalan besar. Saksi itu kan elemen penting dalam menjaga keselamatan suara rakyat di TPS. Makanya, pemerintah perlu membantu beberapa persen dalam mengalokasikan dana saksi dari parpol di APBN.

Tapi gimana dong ya, Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sudah menyatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan anggaran untuk dana saksi. Coba baca-baca lagi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jadi acuan pemerintah.

Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin mengaku pihaknya akan terus mencari jalan agar dana saksi untuk partai politik pada pemilu serentak 2019 dapat dibiayai APBN meski ditolak pemerintah.

Wah, kira-kira perlu revisi undang-undang pemilu lagi nggak nih? Telat ya? Lagian dari kemarin kemana aja, kok baru kepikiran sekarang? Kebiasaan nih, otaknya bekerja hanya menjelang pemilu. Ups.. (E36)

Exit mobile version