Site icon PinterPolitik.com

Ngabalin Kena Sentil Ombudsman

Ngabalin Kena Sentil KPU

Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: law-justice.co)

“Sejuta kata makanan, tidak akan mengenyangkan.” ~Tan Malaka


PinterPolitik.com

[dropcap]M[/dropcap]edia saat ini tengah diwarnai dengan komentar-komentar penuh kepentingan dari para politisi. Satu diantaranya, yang kerap memicu percikan-percikan rasa gemas adalah komentar-komentar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.

Yoeh, nggak tahu kenapa, Bapak satu ini pintar sekali berbicara, kadang kocak, kadang kok ya menohok sekali. Ku jadi suka kasian sama lawan bicaranya, beberapa bahkan cuma bisa gelagapan, nggak sempat ngomong. Aku pun jadi penasaran, itu Pak Ngabalin sebenarnya bernapas atau nggak sih? Wkwkwk.

Demi membela Presiden Jokowi, Ngabalin pernah menyebut para aktivis #2019GantiPresiden sebagai gerombolan peracau dan berperadaban rendah. Gimana? Gimana? Menohok sekali bukan? Hahahaha.

Nah, karena komentar-komentar menohok yang sering dilontarkan Ngabalin, akhirnya Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengingatkan agar Ngabalin tidak secara terang-terangan mendukung Jokowi dan Ma’ruf Amin, karena masih berstatus sebagai pejabat negara.

Sudah sepatutnya penyelenggaran negara bekerja untuk rakyat, karena dibayar pakai uang negara. Bukan malah sibuk berpolitik... Share on X

Ya ampun, ku sampai lupa loh kalo Pak Ngabalin ini merupakan anggota dewan komisaris PT Angkasa Pura I. Kemarin-kemarin tahunya sebagai juru bicara kubu Jokowi-Ma’ruf. Saking kebanyakan debat politik sama kader partai lain sih ya. Ngomong-ngomong kerjaan aman? Kayaknya sering banget muncul di TV nih. Uwuwuwuw.

Menurut Laode, dukungan dari pejabat publik yang terlalu frontal bisa berpotensi maladministrasi dan menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayan publik memperoleh uang dari negara, jadi nggak boleh berpihak. Yang dia makan uang rakyat.

Ombudsman menyatakan akan siap memproses segala aduan soal penyelenggara negara yang terang-terangan mendeklarasikan dukungan pada calon pasangan tertentu, sebelum cuti.

Nah, jadi buat Pak Ngabalin, tahan sedikit ya bicaranya. Ssstt, calm down. Kalau udah nggak tahan tutup mulut, bisa kali ambil cuti dulu, biar nggak bikin polemik.

Merujuk Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, unsur penyelenggara negara merupakan para pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Seperti anggota MPR/ DPR, menteri, hakim maupun kepada daerah seperti gubernur harus cuti atau mengundurkan diri jika ingin turut serta dalam kampanye politik. (E36)

Exit mobile version