Trump menunjuk menantunya sendiri sebagai penasehat senior Gedung Putih.
pinterpolitik.com – Selasa, 10 Januari 2017.
WASHINGTON – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat yang ‘kontroversial’, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial lain, bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai presiden. Setelah memproyeksikan kabinet yang katanya akan menjadi kabinet terkaya di dunia (total kekayaan para anggota kabinetnya diprediksi mencapi 10 miliar dollar Amerika Serikat), Trump melanjutkan kontroversi dengan menunjuk menantunya sendiri, Jared Kushner menjadi penasehat senior Gedung Putih.
Jared Kushner yang berumur 35 tahun merupakan suami dari Ivanka Trump, anak dari Donald Trump. Tim transisi Trump mengklaim pengangkatan Kushner bukan praktik nepotisme. Di Amerika Serikat memang tidak ada aturan hukum yang melarang presiden untuk mengangkat keluarganya untuk jabatan tertentu, namun praktik yang demikian akan menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat Amerika Serikat.
Kushner yang sebelumnya adalah pengusaha real estate, selanjutnya akan bekerja sama dengan Kepala Staf Gedung Putih yang baru, Reince Priebus.
Dalam beberapa kesempatan Trump mengungkapkan kekagumannya pada sosok menantunya itu.”Kushner aset yang luar biasa dan penasihat terpercaya,” katanya.
Reince Priebus juga menyampaikan kekagumannya pada menantu Trump itu. ”Jared (Kushner) adalah sosok visioner dengan kemampuan langka untuk berkomunikasi dan merakit koalisi yang luas. Dari dukungan pola pikir kewirausahaannya akan menjadi aset besar untuk tim,” kata Priebus pada kesempatan lain.
Mike Allen, salah satu co-founder Politico, adalah yang pertama kali mengisayaratkan dan membuat laporan terpilihnya Kushner sebagai penasihat senior Gedung Putih kepada MSNBC. ”Para pengacara telah menemukan bahwa dia bisa masuk, dia akan jadi penasihat senior,” kata Allen.
Penunjukkan Kushner tidak akan melanggar hukum anti-nepotisme AS, demikian klaim tim transisi Trump. Penunjukan posisi yang dipilihkan untuk Kushner juga dianggap tidak memerlukan konfirmasi dari Senat AS. Selain itu, tim transisi juga menyatakan bahwa Kushner tidak akan dibayar.
Jamie Gorelick, seorang pengacara New York yang menjabat sebagai Deputi Jaksa Agung di era Presiden Bill Clinton merupakan sosok yang membantu menyarankan Kushner sebagai pengisi kursi penasihat senior Gedung Putih. Menurutnya, jabatan Kushner tidak akan melanggar UU 1967 tentang Anti-Nepotisme.
”Saya tidak mengatakan bahwa tidak ada argumen di sisi lain, dan saya menghormati orang-orang yang telah membuat argumen di sisi lain. Saya hanya berpikir kami memiliki argumen yang lebih baik,” ujar Gorelick yang menegaskan tidak adanya pelanggaran nepotisme dalam penunjukan Kushner, seperti dikutip Reuters, Selasa (10/1/2017).
Tapi, Richard Briffault, seorang ahli etika pemerintah di Columbia Law School, tidak setuju dengan argumen itu.”Mengingat fakta bahwa presiden secara khusus disebutkan, Anda akan berpikir bahwa seseorang yang bekerja untuk presiden akan ditutupi oleh hukum anti-nepotisme,” katanya.
Menarik untuk menanti tanggapan masyarakat Amerika Serikat terkait penunjukan Kushner ini. Trump sendiri akan dilantik pada 20 Januari mendatang. (Sindo/S13)