Hingga tengah hari ini masih ada 17 jenazah korban terbakarnya kapal Zahro Express di Kepulauan Seribu
pinterpolitik.com – Selasa, 3 Januari 2017
JAKARTA – Tragedi kapal Zahro Express yang terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017), menetapkan Mohammad Nali (51), sebagai tersangka. Sebagai nakhoda kapal Zahro Express, Nali disebut lalai karena tidak mengetahui jumlah pasti penumpang di kapal tersebut.
Kepada polisi, Nali mengaku hanya mengetahui kapasitas kapal bagian bawah mampu menampung 100 penumpang, dan di kapal bagian atas mampu menampung 90 penumpang. Nali ditetapkan menjadi tersangka atas sejumlah alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, dokumen kapal, crew list, dan manifes. Saat diambil berita acara pemeriksaannya (BAP), Nali didampingi kuasa hukumnya.
Hingga tengah hari ini masih ada 17 jenazah korban terbakarnya kapal Zahro Express di Kepulauan Seribu yang masih berada di kamar mayat RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Kepala Bagian Humas RS Bhayangkara tingkat I Raden Said Soekanto Kramatjati, Kombes Luh Ike Kristiani, Selasa 3 Januari 2017, 17 jenazah tersebut sulit diidentifikasi karena mengalami luka bakar yang sangat parah. Bahkan bisa dikatakan 17 jenazah tersebut mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Karena itu, korban sulit dikenali lagi.
Sementara itu, Pihak kepolisian menyatakan pemilik KM Zahro Express hingga kini belum bisa ditemui. Padahal, keterangannya dibutuhkan untuk mendalami penyebab terbakarnya kapal itu.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kapal yang terbakar dalam perjalanan dari Teluk Jakarta menuju Pulau Tidung membawa lebih dari 100 penumpang di atas kapal tersebut. Dari kejadian ini dinyatakan ada 23 orang meninggal dunia, dimana 20 orang terbakar dan 3 orang dinyatakan tewas karena tenggelam sementara penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang masih hilang. (VIVAnews/A15)