Site icon PinterPolitik.com

MK ‘Mabok’ Gugatan UU Pemilu

MK Mabok Gugatan UU Pemilu

I Dewa Gede Palguna. (Foto: Detik)

“Terlalu banyak menghabisakan waktu untuk bertanya ini – itu, kita malah lelah sendiri.” ~Lala Purwono


PinterPolitik.com

[dropcap]B[/dropcap]iasanya, keputusan spontan dalam keadaan terdesak akan melahirkan hasil yang baik. Tapi gimana ya, kalau ternyata hal tersebut malah merepotkan orang lain dan membuat pusing?

Jadi gini gaes. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna curhat, katanya banyak banget pihak yang menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tapi nyebelinnya, hal itu dilakukan saat terdesak oleh batas waktu proses pemilu.

Waduh, pusing ya Pak? Yahh, namanya juga manusia. Potensinya seringkali keluar secara ajaib di waktu-waktu terdesak. Makin mepet waktunya, makin kreatif. Wkwkwkwk.

Dewa Gede menyebutkan, dalam beberapa kasus, pemohon uji materi UU Pemilu bahkan meminta agar gugatannya menjadi prioritas dengan alasan keterbatasan jadwal pemilu di KPU. Beberapa uji materi UU Pemilu diantaranya terkait ambang batas pencalonan presiden, masa jabatan wakil presiden, dana kampanye dan frasa citra diri.

UU Pemilu kenapa digugat terus? Lalu kenapa harus mepet-mepet waktu Pemilu? Nggak tega aku tuh melihat para Hakim Mahkamah Konstitusi. Hmmm... Share on X

Nah, ini! Kadang kebutuhan itu baru disadari pas udah ketemu masalah. Ada yang butuh untuk menjabat, tapi terbentur peraturan, akhirnya minta uji materi. Ada yang baru sadar kekurangan dana kampanye, akhirnya minta ubah peraturan. Namanya inovasi terhadap aturan konstitusi. Wkwkwkwk.

Tapi nih gaes, mendengar curhatan Pak Hakim, ku jadi kasian juga. MK itu tugasnya banyak loh. Ini aja masih harus menangani 70 gugatan sengketa pilkada yang nggak kunjung rampung.

Sesuai Ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak gugatan itu diregistrasi.

Nah loh, gimana dong? Lain kali kalo mau mengajukan uji materi mbok jauh-jauh hari. Biar nggak ngerepotin.

Pemilu itu kan dilakukan hanya lima tahun sekali. Dalam waktu lima tahun itu ada kurang lebih 1825 hari, masa nggak bisa sih pilih waktu yang rada jauh dari jadwal pemilu? Emang otaknya cuma bekerja di waktu-waktu pemilu? Kan nggak dong? Wkwkwkwk. (E36)

Exit mobile version