RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu rancangan undang-undang yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR. Meski begitu, lambatnya pemrosesan RUU ini bisa jadi menandakan status masyarakat hukum adat yang masih menjadi minoritas nasional.
PinterPolitik.com
Tahun ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali masuk ke dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat untuk yang kesekian kalinya. RUU yang mengatur pengakuan, pelindungan, dan hak masyarakat hukum adat ini sebelumnya telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setelah melewati dua periode DPR, pembahasan dan pengesahan RUU ini mangkrak dan tak kunjung selesai. Pada kepengurusan DPR RI 2019-2024 ini, RUU Masyarakat Hukum Adat kembali diusulkan oleh DPR dengan status carry over sehingga memberikan optimisme bahwa RUU ini dapat berhasil disahkan tanpa mengulang proses formulasi dari awal.
Pertanyaannya, apa yang dibahas dalam RUU ini? Lantas, mengapa RUU ini menjadi begitu penting untuk disahkan?
Secara etis, masyarakat hukum adat sudah sepatutnya dan seharusnya diperhatikan oleh negara sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asal-usulnya yang sudah ada bahkan sebelum republik ini berdiri. Keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi, dengan syarat sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 dan juga Pasal 28 I ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen kedua pada tahun 2000. Berdasarkan draf kajian hukum Badan Pembinaan Hukum nasional (BPHN) pula, masyarakat hukum adat memang telah mendapat perhatian tertentu dalam beberapa UU, seperti UUPA Tahun 1960, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sejumlah UU lainnya.
Namun, realita berkata lain. Berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) Indonesia, terdapat total 326 konflik sumber daya alam dan agraria yang memakan 176.637 korban masyarakat adat sepanjang tahun 2018 silam. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dalam inkuiri nasionalnya juga menyebutkan masih terdapat konflik lain yang menyangkut masyarakat hukum adat, seperti kriminalisasi, kekerasan, penyingkiran, dan sebagainya.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa terdapat 125 masyarakat adat di 10 wilayah yang menjadi korban kriminalisasi di kawasan hutan dengan tuduhan-tuduhan semacam memasuki tanah perusahaan tanpa izin, pengrusakan, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin, dan lain-lain.
Sejumlah perangkat hukum yang ada nyatanya belum memiliki kekuatan politik yang cukup untuk menyelesaikan konflik dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang semakin termarjinalkan dari proses pembangunan.
Bahkan, fakta bahwa masyarakat hukum adat hanya diatur dalam UU Sektoral tanpa memiliki UU khusus sendiri menunjukkan bahwa pemerintah belum memiliki keseriusan dalam mengakui keberadaannya. Pasal-pasal tertentu yang mengaturnya pun dapat dikatakan hanya sebagai “pemanis” dari tujuan utama masing-masing UU Sektoral tersebut.
Klaim tradisional masyarakat hukum adat terhadap lahan, hutan, maupun sumber daya alam lainnya juga masih belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, yang dapat terlihat pula dari lambatnya proses penetapan hutan adat serta pendefinisian hak ulayat yang berbeda-beda antar-regulasi. Hal ini tentu dapat membuat masyarakat hukum adat menjadi kelompok yang rentan dikriminalisasi dengan tuduhan semacam penggunaan lahan tanpa izin, dan sebagainya.
Lebih lanjut, agenda developmentalis serta kebijakan ramah investasi yang terus dikebut pemerintah belakangan ini, seperti RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga semakin memberikan ancaman nyata dan meningkatkan potensi konflik bagi masyarakat hukum adat yang terus menjadi korban dari aktivitas kapitalis.
Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa pengakuan legal dan penjaminan hak ulayat yang tercantum dalam regulasi-regulasi yang ada belum sepenuhnya teraplikasikan secara nyata. Untuk itu, urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat semakin mendesak supaya dapat menjamin kepastian hukum, pengakuan, dan pelindungan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai mandat yang diberikan oleh konstitusi.
Masyarakat Hukum Adat sebagai Minoritas Nasional
Karakteristik Masyarakat Hukum Adat sejatinya sesuai dengan apa yang disebut Will Kymlicka (1995) sebagai “minoritas nasional.” Minoritas nasional adalah sekelompok masyarakat yang telah memiliki otonomi asli dan teritorinya sendiri sebelum terintegrasi ke dalam sebuah institusi negara yang lebih besar.
Meski demikian, umumnya kelompok ini hidup sebagai distinct society yang sedikit terpisah dari komunitas nasional yang terbentuk. Untuk itu, kelompok minoritas nasional kerap menginginkan negara untuk mengakui hak otonominya supaya bisa bertahan dalam kondisi tersebut.
RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara bagi kelompok-kelompok minoritas nasional tersebut yang umumnya kurang memiliki legitimasi kuat di mata hukum dan notabene juga merupakan kelompok yang termarjinalkan dari proses pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlangsung. Dalam sebuah negara multikultur seperti Indonesia, asas rekognisi serta perlindungan identitas adat budaya merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin keadilan sosial.
Dalam hal ini, saya sepakat dengan pernyataan Kymlicka (2001) bahwa akomodasi khusus dari negara harus hadir dalam bentuk kebijakan multikultural, hak otonomi, klaim lahan, hingga pengecualian hukum untuk meminimalisir dampak nation-building yang dilakukan oleh negara terhadap kelompok minoritas.
Setidaknya, terdapat tiga cara bagi sebuah pemerintahan demokratis untuk mengakomodasi perbedaan nasional dan etnis di negaranya, yakni dengan memberikan (1) hak otonomi, (2) hak polietnis, atau (3) hak representasi khusus (Kymlicka, 1995). Dalam hal ini, RUU Masyarakat Hukum Adat hadir sebagai upaya negara untuk merespons dan mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat dengan memberikannya otonomi – lebih tepatnya yurisdiksi teritorial untuk menerapkan hukum-hukum adatnya, termasuk di dalamnya pula hak ulayat untuk menguasai, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya yang ada pada wilayahnya.
Sebagai kelompok minoritas dalam pembangunan, hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting supaya masyarakat hukum adat memiliki legitimasi legal-formal yang jelas di mata hukum. Draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang mengatur perlindungan wilayah adat melalui sertifikat hak ulayat tentu perlu diimbangi pula dengan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai acuan penyelesaian konflik bagi masyarakat hukum adat.
Tenggelam di Tengah Kepentingan Ekonomi dan Investasi
RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan satu dari sejumlah janji politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat hukum adat yang tercantum dalam Nawacita pada periode pertamanya. Kenyataanya, RUU ini gagal disahkan dalam waktu lima tahun kepemimpinannya tersebut. AMAN menyebutkan bahwa masih banyaknya kasus kriminalisasi masyarakat adat, lambatnya penetapan status hutan adat meski sudah terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012, lambatnya proses administrasi desa adat, serta masih terdapatnya ketimpangan regulasi yang mengatur masyarakat hukum adat sebagai bukti kegagalan Presiden Jokowi pada periode pertamanya.
Bahkan, pihak pemerintah yang tidak kunjung menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR juga dapat dikatakan sebagai penyebab gagalnya pengesahan RUU ini pada tahun lalu. Dalam hal ini, pemerintah belum memiliki political will yang kuat untuk melaksanakan mandat yang diberikan oleh konstitusi terkait masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, pemerintahan Presiden Jokowi justru gencar mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin mengancam hak-hak masyarakat hukum adat. Orientasi pertumbuhan ekonomi dan agenda developmentalis Presiden Jokowi dapat dinilai sebagai salah satu faktor dari mangkraknya RUU Masyarakat Hukum Adat.
Kepemilikan wilayah adat dan hak ulayat yang diatur dalam RUU tersebut tentu berpotensi menjadi halangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan dan mempercepat laju investasi. Dengan demikian, masyarakat hukum adat memiliki posisi yang sangat tidak diuntungkan di antara elit politik yang berfokus pasa pembangunan dan investasi serta elit ekonomi yang berfokus pada profit dan eksploitasi sumber daya.
Eksistensi dan hak masyarakat hukum adat semakin terancam jika pemerintah belum juga memiliki political will dan keseriusan untuk mengakomodasi kelompok minoritas nasional tersebut. Masyarakat hukum adat hanya menginginkan pengakuan terhadap identitas historis-kulturalnya yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri.
Kepastian hak ulayat yang terus diperjuangkan juga semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar serta menghindari konflik di kemudian hari yang bisa merugikan kelompok masyarakatnya. Hingga kini, belum ada kabar terbaru dari proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat ini sejak tahap harmonisasinya pada 10 Februari lalu. Dalam hal ini, masyarakat hukum adat harus sekali lagi bergantung pada keseriusan pemerintah sebagai aktor utama penentu kebijakan.
Tulisan milik Divio Adi Winanda, mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.