Ia mengatakan, tujuan proapo adalah untuk memisahkan pemerintah dari rakyat. Untuk itu, Satgas Proapo akan bertugas melawan proapo, menelusuri awal penyebarluasannya dan menindak sesuai peraturan.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Provokasi, Agitasi, dan Propaganda (Proapo). Saat ini proapo marak di masyarakat dan menjadi ancaman baru, tidak hanya di Indonesia, juga di sebagian besar negara di dunia.
Untuk mengantisipasi ancaman melalui proapo, pada saat rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, Wiranto mengusulkan pembentukan Satgas Proapo.
Hal itu dikemukakan Menko Polhukam dalam Sarasehan Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Kamis (16/2/2017) siang.
Ia mengatakan, tujuan proapo adalah untuk memisahkan pemerintah dari rakyat. Untuk itu, Satgas Proapo akan bertugas melawan proapo, menelusuri awal penyebarluasannya dan menindak sesuai peraturan.
Dikemukakan, langkah mengantisipasi penyebaran proapo dan berita hoax sesungguhnya bukan hanya tugas pemerintah, juga tugas seluruh rakyat.
Berdasarkan hasil survei, penyebaran berita hoax setiap hari sebanyak 44,30 persen, lebih dari sekali sehari 17,20 persen, seminggu sekali 29,80 persen, dan satu bulan sekali 8,70 persen, kata Wiranto seraya mengutip hasil survei dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).
Cerdas Nasional
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga tersebut, dideklarasikan Gerakan Cerdas Nasional. Gerakan ini mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bersatu melawan provokasi, agitasi, dan propaganda negatif demi menjaga persatuan dan perdamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman radikalisme dan terorisme.
Dalam sesi diskusi, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Rosarita Niken Widyastuti, menyampaikan, lebih dari 500 situs radikalisme di Indonesia. Sedangkan situs pornografi pada 1997 sebanyak 22.100, pada 2000 sekitar 280.000, dan tahun 2008 lebih dari 1 juta situs. Sedang jumlah situs yang telah ditapis sampai 2016 sebanyak 773.037. (Setkab/E19)